SEMINYAK, KOMPAS.com — Sampai hari Sabtu (28/5/2011), baru delapan partai politik yang mendaftar untuk diverifikasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jumlah itu terdiri dari empat partai lama yang sudah berbadan hukum dan empat partai baru.
Demikian dikemukakan Direktur Tata Negara Kemenhukham Ashyari Syihabuddin dalam Rapat Koordinasi Nasional Partai Damai Sejahtera (PDS) di Seminyak, Bali, Sabtu.
Selain PDS, partai lama yang sudah mendaftar adalah PDI-P, Partai Pemersatu Bangsa, dan Partai Peduli Rakyat Nasional. Adapun parpol baru yang sudah mendaftar adalah Partai Nasdem, Partai Nasional Republik, Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia, dan Partai Persatuan Nasional.
Meski demikian, menurut Ashyari, belum ada satu pun di antara partai-partai tersebut yang sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Sesuai dengan UU Parpol, partai peserta Pemilu 2014 harus memiliki kepengurusan di 33 provinsi, di 75 persen dari jumlah kabupaten/kota di setiap provinsi, dan di 50 persen dari jumlah kecamatan di setiap kabupaten/kota.
Saat mendaftar pada Senin (23/5/2011), PDS baru menyertakan kepengurusan di 13 provinsi. Menurut Sekretaris Jenderal PDS Sahat Sinaga, partainya akan melengkapi persyaratan itu pada bulan Juni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.