Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara ABB: Polri Melanggar HAM

Kompas.com - 20/05/2011, 19:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim pengacara terdakwa teroris Abu Bakar Ba'asyir mempertanyakan sikap Polri saat memublikasikan penyidikan kasus bom bunuh diri yang dilakukan M Syarif. Sikap Polri itu dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Tuduhan itu tidak berdasar dan sudah melanggar HAM. Ekspos-ekspos semacam itu tidak perlu dilakukan polisi," kata Achmad Michdan, pengacara Ba'asyir, ketika dihubungi wartawan, Jumat (20/5/2011).

Michdan dimintai tanggapan terkait pernyataan Polri bahwa Syarif pernah dibaiat oleh Ba'asyir selaku Amir Jamaah Anshorud Tauhid (JAT). Baiat itu dilakukan di Tasikmalaya tahun 2008. Setelah itu, Syarif bergabung dengan JAT wilayah Cirebon.

Menurut Michdan, pernyataan Polri melalui Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam itu melanggar asas praduga tidak bersalah. Penyidik tidak mengonfirmasi temuan itu kepada kliennya.

"Polri hanya mengeluarkan pernyataan sepihak. Kasus terorisme sama dengan kejahatan lain. Orang yang tak bersalah tiba-tiba diekspos, seakan-akan bersalah. Anehnya, itu kan masih dalam penyidikan, tapi kok tiba-tiba dieskpos," ucap Michdan.

Apakah ada baiat dalam JAT? "Baiat semacam itu tidak ada di JAT, tidak ada sama sekali," jawab Michdan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar mengatakan, pembaiatan Syarif itu diketahui dari pengakuan tersangka yang ditangkap. Meski demikian, kata dia, penyidik Densus 88 Antiteror Polri belum berencana memeriksa Ba'asyir terkait temuan itu.

"Masih perlu suatu penajaman lebih lanjut, kapan peristiwanya (baiat), dilakukan di mana. Kami pelajari dulu baiat ini apa maksudnya," ucap Boy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com