Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengurus Al Zaytun Tak Penuhi Panggilan

Kompas.com - 20/05/2011, 16:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Bareskrim Polri telah melayangkan panggilan pemeriksaan sebagai saksi kepada seorang pengurus Pondok Pesantren Al Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Namun, yang bersangkutan tidak hadir.

Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Panji Gumilang, pendiri Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

"Alasannya karena ada kegiatan belajar mengajar yang tidak bisa ditinggalkan. Selain itu, katanya ada kegiatan wisuda," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jumat (20/5/2011).

Boy mengatakan, pengurus itu meminta pengunduran waktu pemeriksaan hingga pekan depan. Ketika ditanya apakah sudah ada jadwal pemanggilan Panji, Boy menjawab, "Belum dijadwalkan. Penyidik masih memeriksa para saksi, termasuk pengurus yayasan."

Boy menambahkan, penyidik telah memeriksa empat saksi, termasuk Imam Supriyanto, selaku pelapor. Saksi-saksi yang diperiksa itu sesuai dengan yang direkomendasikan Imam.

Seperti diberitakan, Imam melaporkan Panji setelah namanya dicoret dalam kepengurusan YPI. Sebelumnya, Imam tercatat sebagai pendiri YPI. Menurut Imam, namanya dicoret setelah ia keluar dari Negara Islam Indonesia (NII) KW 9.

Imam mengaku pernah 20 tahun bergabung dengan NII KW 9 pimpinan Panji Gumilang, dengan jabatan terakhir Menteri Peningkatan Produksi di NII. Panji Gumilang telah berkali-kali membantah terlibat dalam NII.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com