JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengatakan bahwa aturan baru pengguna narkoba di bawah satu gram tidak akan dijebloskan ke penjara tak akan disalahgunakan oleh pengedar narkoba. Aturan ini berlaku untuk anak-anak sekolah yang menggunakan narkoba akibat salah pergaulan.
"Justru, kalau pengedar, ada koordinasinya. Itu tidak ada ampunnya. Langsung sikat," kata Patrialis kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (12/5/2011).
Aturan ini akan tertuang pada Peraturan Pemerintah 25 Tahun 2011 tentang ketentuan wajib lapor bagi pencandu narkotika. Aturan ini telah dibicarakan oleh Kemhuk dan HAM dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Kedua lembaga negara itu sepakat tidak akan memidanakan pencandu yang kedapatan mengantongi narkoba kurang dari satu gram. Pengguna akan dibawa ke pusat rehabilitasi.
Patrialis berharap peraturan itu dapat terlaksana pada 2011.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.