Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidikan Dana Batubara Ditangani Kejagung

Kompas.com - 08/05/2011, 18:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Bank Mega kembali harus menghadapi kasus pembobolan dana nasabahnya. Setelah diguncang dengan berita pembobolan dana PT Elnusa Tbk senilai Rp 111 miliar di Bank Mega Cabang Bekasi-Jababeka, kini mantan Kepala Cabang Bank Mega Bekasi-Jababeka terlibat dalam kasus serupa, tetapi dana milik Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, senilai Rp 80 miliar.

Penemuan ini merupakan hasil tindak lanjut dari penyidikan kasus pembobolan dana Elnusa sebelumnya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djdafar membenarkan adanya kasus baru yang melilit bank swasta tersebut. Namun, penyidikannya kini dilakukan oleh Kejaksaan Agung. "Kami hanya kerja sama dengan tersangkanya yang sama, yaitu Itman. Tapi, yang menangani penyidikannya Kejagung, jadi kami hanya membantu Kejagung," ucap Baharudin, Minggu (8/5/2011) di Polda Metro Jaya.

Baharudin menjelaskan, sejauh ini, baru ada dua tersangka dalam kasus pembobolan dana Kabupaten Batubara, yakni Kepala Pengelola Keuangan Daerah Yos Rauke dan Bendahara Umum Fadil Kurniawan. Keduanya kini dibawa ke Jakarta dan ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Rutan Salemba. "Yang jelas, kami akan selalu berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung karena ada satu pelaku di kasus Elnusa yang diduga terlibat juga dalam kasus ini (kasus Batubara). Kalau mereka meminta dia (Itman) untuk diperiksa, kami akan bantu," ucapnya.

Seperti diketahui, Itman (ICL), mantan Kepala Cabang Bank Mega Bekasi-Jababeka, saat ini mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya. Lebih lanjut, ketika ditanyakan perihal kemungkinan adanya tambahan pelaku yang sama dengan kasus pembobolan dana Elnusa, Baharudin mengaku tidak tahu lantaran penyidik Kejaksaan Agung yang mengembangkan kasus ini.

Adapun Kepala Pengelola Keuangan Daerah Yos Rauke dan Bendahara Umum Fadil Kurniawan diduga mengorupsi kas daerah Batubara sebesar Rp 80 miliar. Dana dipindahkan dari Bank Sumut ke rekening deposito Bank Mega Cabang Bekasi-Jababeka sebesar Rp 80 miliar. Kedua tersangka ini ditangkap hari Kamis (5/5/2011) di Sumut, lalu dibawa ke Jakarta.

Diketahui, pada September 2010 kedua tersangka memindahkan dana kas daerah dari Bank Sumut ke rekening deposito Bank Mega Jababeka. Pada 15 September 2010 dialirkan dana sebanyak Rp 20 miliar, pada 15 Oktober 2010 dialirkan Rp 10 miliar, pada 9 November 2010 dialirkan Rp 5 miliar, pada 14 Januari 2011 dialirkan dana Rp 15 miliar, dan terakhir pada 11 April 2011 ditransfer dana Rp 30 miliar.

Dana kemudian dicairkan dan disetor ke dua perusahaan sekuritas melalui Bank BCA dan Bank CIMB Niaga. Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com