Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapal Sinar Kudus Bebas

Kompas.com - 01/05/2011, 18:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kapal MV Sinar Kudus dibebaskan para pembajak setelah ditebus dengan sejumlah uang. Hal itu disampaikan oleh David Batubara, Direktur Utama PT Samudera Indonesia, dalam konferensi pers Minggu (1/5/2011) di Jakarta.

"Kami dari Samudera Indonesia menyatakan bahwa 20 ABK yang ada di Sinar Kudus telah bebas setelah disandera selama 46 hari," ujarnya.

Ia menambahkan, "Saat ini kapal sudah bergerak meninggalkan Somalia dan perompak sudah tidak ada di kapal."

Informasi pembebasan didapatkan pada pukul 17.10 WIB atau pukul 13.10 waktu Somalia. Setelah dibebaskan, ABK bersama Kapal Sinar Kudus akan menuju ke pelabuhan terdekat yang aman.

Kapal akan tetap menuju Rotterdam, tetapi ABK akan diganti dengan kru baru. Sebanyak 20 ABK yang disandera akan segera kembali ke Tanah Air.

Mengenai uang tebusan yang diberikan kepada perompak, Samudera Indonesia tak bersedia mengungkapkan. Ia hanya mengatakan bahwa jumlahnya lebih dari yang diberitakan di beberapa media.

Kapal MV Sinar Kudus yang dibajak sejak 16 Maret 2011 lalu dinyatakan bebas setelah 46 hari dibajak. Menurut David, itu adalah waktu yang tergolong cepat sebab rata-rata kapal disandera selama 150 hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com