Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lembaga Donor Asing Harus Diatur UU

Kompas.com - 18/04/2011, 16:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat mendorong pemerintah dan DPR untuk mengatur peran lembaga pendonor asing dalam undang-undang. Hingga kini, peran lembaga pendonor asing tersebut masih diatur dalam Peraturan Pemerintah. Hal itu disampaikan Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti dalam jumpa pers bersama sejumlah LSM yang digelar di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Senin (18/4/2011).

"Kita belum punya standar bagaimana keterlibatan pihak asing dalam masalah-masalah darurat seperti bencana, gempa, banjir, adanya di Peraturan Pemerintah. Tetapi, di undang-undang tidak ada. DPR enggak bisa mengevaluasi keberadaan (lembaga donor seperti) UNDP. Betul enggak UNDP di Aceh sampai tiga tahun?" katanya.

Keberadaan UU, menurutnya, bisa mengatur partisipasi lembaga donor asing, baik saat berhubungan langsung dengan masyarakat maupun dengan pemerintah. "Kalau diatur di PP, yang terjadi, kerja sama dengan pemerintah, tidak bisa dievaluasi," ujarnya.

Ray mencontohkan, keterlibatan asing yang dapat diatur dalam undang-undang adalah pemberian bantuan dalam penanggulangan bencana. "Kapan asing diminta datang, wilayah mana saja yang mereka boleh terlibat, kekuatan yang boleh mereka bawa. Itu hanya ada di pengaturan-pengaturan sektoral, misalnya dalam undang-undang penanganan bencana, kerja sama Indonesia dalam demokratisasi di Kemendagri, Indonesia dengan asing terkait kesehatan di Kemenkes," paparnya.

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang menilai, pentingnya jarak antara pemerintah dan lembaga pendonor asing. Hal tersebut demi menjaga obyektivitas dan transparansi.

"Jangan juga lembaga seperti itu mencari kedekatan khusus dengan instansi pemerintah dan kemudian digunakan untuk mencari program," ujarnya.

Ia menambahkan, instansi pemerintahan tidak perlu memberikan fasilitas berlebih kepada lembaga pendonor asing tersebut. Terkait keterlibatan asing dalam penanggulangan bencana, Sebastian mencontohkan pengalaman Jepang dalam menghadapi bencana tsunami yang patut ditiru. Jepang tidak mudah membiarkan pihak asing terjun dalam penanggulangan bencana.

"Jepang tidak menerima bantuan negara lain karena mereka sudah menyiapkan, mereka tahu apa akibatnya kalau semua negara itu boleh masuk ke sana. Mereka punya cara pandang yang jauh, apa dampak kalau semua orang bisa menyerbu seperti di Aceh," tutur Sebastian.

"Kalau di Aceh, semua (lembaga donor asing) datang, selesai, semua pulang, masyarakat kita bingung sehingga mengubah mind set dan mental," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com