Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembebasan Sjahril Sesuai Ketentuan

Kompas.com - 14/04/2011, 18:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menilai pembebasan bersyarat atas terpidana kasus korupsi PT Salma Arowana Lestari, Sjahril Djohan, sesuai ketentuan. Sjahril mendapat bebas bersyarat karena telah menjalani dua pertiga dari masa hukuman. Ia juga tidak pernah melakukan pelanggaran selama ditahan. Hal itu disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Akbar Hadi Prabowo ketika dihubungi, Kamis (14/4/2011).

"Menurut perhitungan LP Cipinang, dia sudah memenuhi dua pertiga masa pidana. Ia juga tidak pernah melakukan pelanggaran selama di tahanan," katanya.

Mulai hari ini, Sjahril, katanya, berhak menghirup udara kebebasan. Sebelumnya, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Wayan Sukerta menyampaikan informasi bebasnya Sjahril. Selama bebas bersyarat, Sjahril harus melakukan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan.

"Hingga masa hukumannya habis," kata Wayan.

Sjahril divonis satu setengah tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti memberikan uang suap Rp 500 juta ke mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji dari Haposan Hutagalung dalam kasus suap penanganan perkara PT SAL. Ia ditahan Bareskrim sejak 14 April 2010. Selama proses penyidikan hingga vonis, mantan staf ahli Bareskrim Polri ini ditahan di rumah tahanan Propam Mabes Polri. Setelah vonis Sjahril dipindahkam ke rutan Bareskrim Polri, ia kemudian dipindahkan lagi ke LP Cipinang. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com