JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Keuangan hingga saat ini belum menyerahkan 10 dokumen wajib pajak terkait dugaan mafia pajak yang melibatkan Gayus Halomoan Tambunan, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, ke penyidik Bareskrim Polri. Penyidik membutuhkan dokumen tersebut untuk diteliti lebih jauh.
"Sepuluh dokumen wajib pajak belum diserahkan. Total yang diserahkan ke penyidik hanya 141 dokumen wajib pajak," ucap Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/4/2011).
Namun, Anton tak menyebutkan dokumen perusahaan mana saja yang belum diserahkan oleh Kementerian Keuangan.
Anton menjelaskan, Gayus tercatat dalam surat dinas untuk menangani masalah pajak 151 perusahaan. Dari 151 wajib pajak itu, Gayus hanya menangani 44 perusahaan. "Berdasarkan keterangan Gayus, 19 wajib pajak dengan 81 perkara yang diduga berpotensi merugikan negara. Itu jadi prioritas penyidik," kata Anton.
Anton menambahkan, penyidik masih melakukan penelitian masalah pajak 19 wajib pajak itu bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, KPK, PPNS Pajak, Kementerian Keuangan, dan ahli pajak. Belum ada tersangka dari wajib pajak.
Seperti diberitakan, Gayus diduga menerima suap dari perusahaan saat menangani keberatan dan banding. Total harta yang diterima Gayus sekitar Rp 100 miliar, Rp 28 miliar disimpan di rekening dan Rp 74 miliar disimpan di safety box.
Hingga saat ini penyidik baru menjerat Roberto Santonius, konsultan pajak yang diduga menyuap Gayus sebesar Rp 925 juta. Belum jelas dari mana harta Rp 99 miliar didapat Gayus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.