Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agus Condro Disidang Pekan Depan

Kompas.com - 30/03/2011, 18:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, Agus Condro, akan menjalani sidang perdana pekan depan. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum mantan anggota DPR asal Fraksi PDI Perjuangan tersebut, Firman Wijaya, saat mendatangi gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/3/2011).

"Akan disidangkan pekan depan, mungkin hari Senin. Saya sudah dapat berkas acara pemeriksaan dan surat dakwaan Pak Agus," katanya.

Firman yang mendatangi gedung KPK hari ini juga mempertanyakan realisasi perlindungan terhadap Agus Condro dari KPK dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Seperti diketahui, Agus Condro adalah whistle blower dalam kasus dugaan suap cek perjalanan pemilihan Miranda Goeltom tersebut. Suap yang mengalir pada anggota DPR 1999-2004 itu terungkap dari "nyanyian" Agus. Pihak Agus sebelumnya mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

"Menurut saya perlindungan itu harus jelas, harus segera (dirumuskan bentuk perlindungannya). Karena ini penting untuk menyikapi adanya sentimen terhadap gerakan antikorupsi," kata Firman.

Menurutnya, bentuk perlindungan yang seharusnya diterima Agus adalah materi dakwaan yang berbeda dengan tersangka kasus cek perjalanan lainnya. "Dengan begitu whistle blower tidak akan ragu mengungkap perkara," ujarnya.

Ia juga berharap, pengadilan tindak pidana korupsi memberi perlakuan berbeda kepada Agus mengingat kliennya adalah whistle blower. "Saja juga berharap Pak Agus konsisten dengan posisinya sebagai whistle blower sampai nanti perkaranya diputus," kata Firman. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com