Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusuf Laporkan Ratusan SMS Presiden PKS

Kompas.com - 29/03/2011, 19:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yusuf Supendi, menyerahkan print out 143 halaman berupa pesan singkat (SMS) melalui telepon selulernya yang dikirim Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Bukti tersebut diserahkannya kepada penyidik Bareskrim Polri, Selasa (29/3/2011). Bahkan, menurut Yusuf, belum semua pesan singkat yang diterimanya tersebut dicetak. Ia membenarkan nomor pengirim merupakan nomor ponsel Luthfi.

"Ini SMS, terkait satu sama lainnya. Di-print out ada 143 halaman. Jaraknya 23 Juni sampai dengan 29 Juli 2010. Dari nomornya (Luthfi Hasan Ishaaq) yang biasa digunakan. Benar. Tanya saja ke dia," ungkap Yusuf Supendi, seusai menyampaikan laporannya.

Kuasa hukum Yusuf, Ahmad Rivai, mengatakan, pesan-pesan singkat yang diterima kliennya berisi tuduhan dan ancaman. Salah satunya berisi tuduhan bahwa kliennya telah menghancurkan partai dan pimpinannya dengan melakukan kolaborasi bersama Badan Intelijen Negara (BIN). Ia mengaku terkejut mengetahui isi pesan singkat dari petinggi partai tersebut.

"SMS beberapa kali, di antaranya yang paling serem adalah beliau (Yusuf Supendi) diminta untuk mengosongkan rumahnya dengan alasan dikhawatirkan rumah Pak Yusuf diserang orang lain. Tudingan lain, menghancurkan partai dan pimpinannya, berkolaborasi dengan orang BIN. Ini sangat jelas dikirim oleh 081xxxx97 pukul 10.00 WIB, 15 Juni 2010. Saya juga kaget betul seorang presiden partai mengirimkan SMS yang bernada ancaman dan menuduh Pak Yusuf Supendi yang notabene adalah perintis partai PKS," ujar Rivai.

Yusuf menambahkan, dalam SMS itu, ia bahkan dituduh sebagai pengganggu istri orang sehingga wanita tersebut bercerai dan dipecat dari pekerjaannya. Atas tuduhan yang diterimanya, Yusuf mengaku sudah melakukan upaya penyelesaian. Namun, menurutnya, masalah internal dalam PKS ini kandas begitu saja dan tidak terselesaikan hingga ia menempuh jalur hukum. Luthfi dilaporkan dengan dugaan melanggar sangkaan Pasal 311 KUHP tentang fitnah dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Nasional
Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Nasional
KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

Nasional
Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Nasional
PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

Nasional
Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Nasional
Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Nasional
Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Nasional
Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Nasional
DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

Nasional
4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

Nasional
Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Nasional
Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com