Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusuf Laporkan Ratusan SMS Presiden PKS

Kompas.com - 29/03/2011, 19:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yusuf Supendi, menyerahkan print out 143 halaman berupa pesan singkat (SMS) melalui telepon selulernya yang dikirim Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Bukti tersebut diserahkannya kepada penyidik Bareskrim Polri, Selasa (29/3/2011). Bahkan, menurut Yusuf, belum semua pesan singkat yang diterimanya tersebut dicetak. Ia membenarkan nomor pengirim merupakan nomor ponsel Luthfi.

"Ini SMS, terkait satu sama lainnya. Di-print out ada 143 halaman. Jaraknya 23 Juni sampai dengan 29 Juli 2010. Dari nomornya (Luthfi Hasan Ishaaq) yang biasa digunakan. Benar. Tanya saja ke dia," ungkap Yusuf Supendi, seusai menyampaikan laporannya.

Kuasa hukum Yusuf, Ahmad Rivai, mengatakan, pesan-pesan singkat yang diterima kliennya berisi tuduhan dan ancaman. Salah satunya berisi tuduhan bahwa kliennya telah menghancurkan partai dan pimpinannya dengan melakukan kolaborasi bersama Badan Intelijen Negara (BIN). Ia mengaku terkejut mengetahui isi pesan singkat dari petinggi partai tersebut.

"SMS beberapa kali, di antaranya yang paling serem adalah beliau (Yusuf Supendi) diminta untuk mengosongkan rumahnya dengan alasan dikhawatirkan rumah Pak Yusuf diserang orang lain. Tudingan lain, menghancurkan partai dan pimpinannya, berkolaborasi dengan orang BIN. Ini sangat jelas dikirim oleh 081xxxx97 pukul 10.00 WIB, 15 Juni 2010. Saya juga kaget betul seorang presiden partai mengirimkan SMS yang bernada ancaman dan menuduh Pak Yusuf Supendi yang notabene adalah perintis partai PKS," ujar Rivai.

Yusuf menambahkan, dalam SMS itu, ia bahkan dituduh sebagai pengganggu istri orang sehingga wanita tersebut bercerai dan dipecat dari pekerjaannya. Atas tuduhan yang diterimanya, Yusuf mengaku sudah melakukan upaya penyelesaian. Namun, menurutnya, masalah internal dalam PKS ini kandas begitu saja dan tidak terselesaikan hingga ia menempuh jalur hukum. Luthfi dilaporkan dengan dugaan melanggar sangkaan Pasal 311 KUHP tentang fitnah dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com