Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putranefo Divonis Enam Tahun

Kompas.com - 29/03/2011, 18:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Presiden Direktur PT Masaro Radiokom, Putranefo A Prayogo, dengan hukuman penjara enam tahun dan denda Rp200 juta. Putranefo terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan 2006-2007 yang merugikan negara senilai Rp 89,3 miliar.

"Apabila tidak dibayar dapat diganti kurungan empat bulan," ujar Ketua Majelis Haki, Nani Indrawati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (29/3/2011).

Putranefo juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 89,3 miliar. "Dikurangi hasil kejahatan yang telah disita, Rp 20 juta dan 10.000 dollar AS pengembalian dari Wandojo Siswanto dan 20.000 dollar AS dari Boen Mochtar Purnama," lanjut Nani.

Wandojo dan Boen adalah mantan petinggi Departemen Kehutanan. Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lama satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda Putranefo akan disita atau dilelang. "Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka akan dipenjara selama dua tahun," kata Nani.

Adapun hal-hal yang memberatkan, menurut hakim, perbuatan Putranefo bertentangan dengan upaya pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi, dan menimbulkan kerugian negara.

Sedangkan yang meringankan, Putranefo masih muda, belum pernah dipidana, dan memiliki penyakit yang perlu pengobatan intensif. Karena perbuatannya, majelis hakim menilai Putranefo melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin M Rum menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana tujuh tahun penjara kepada Putranefo. JPU juga menuntut agar Putranefo membayar uang pengganti sebesar Rp 89,3 miliar. Menurut jaksa, Putranefo terbukti secara sendiri maupun bersama-sama dengan pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, Kepala Biro Perencanaan dan keuangan Departemen Kehutanan (Dephut) Wandoyo Siswanto, Kepala Sub Bagian Sarana Khusus Biro Umum Dephut Joni Aliando, dan Kepala Bagian Perlengkapan Biro Umum Dephut Aryono, melakukan tindak pidana korupsi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com