Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BIN: Penyadapan Telepon Bisa Dibuka

Kompas.com - 22/03/2011, 18:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Draf Rancangan Undang-undang tentang Intelijen yang diusulkan pemerintah sudah diterima Komisi I DPR RI pekan lalu. Dalam RUU ini, Badan Intelijen Negara diusulkan dapat memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan.

Namun, dalam Rapat kerja Komisi I DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dan Kepala BIN Sutanto, Selasa (22/3/2011), yang menjadi awal pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU ini, poin kewenangan penyadapan belum dibahas.

"Yang jelas, soal penyadapan itu substansi yang akan dibahas. Sekarang belum dibahas. Karena nanti itu, kalau kewenangan BIN untuk menyadap itu akan diiyakan sebagai bagian atau cara intelijen. Cuma, pengaturan dari mekanisme yang belum dibahas. UU Penyadapan sendiri, kan, belum ada," kata anggota Komisi I Mahfudz Siddiq kepada Kompas.com, Selasa sore.

Usulan kewenangan penyadapan yang dilakukan BIN termuat dalam Pasal 31 ayat 1 dan 2. Ayat 1 menyebutkan, lembaga koordinasi intelijen negara memiliki wewenang khusus melakukan intersepsi komunikasi dan pemeriksaan aliran dana yang diduga kuat untuk membiayai terorisme, separatisme, dan ancaman, gangguan, hambatan, tantangan yang mengancam kedaulatan negara.

Ayat 2 menyebutkan, intersepsi komunikasi diperlukan dalam menyelenggarakan fungsi intelijen. Menurut politisi PKS ini, kewenangan khusus BIN untuk menyadap nantinya masih termasuk dalam 170 DIM yang belum dibahas.

Hari ini, komisi dan pemerintah baru menyetujui 58 DIM. Usulan kewenangan khusus ini, menurut Mahfudz, harus disesuaikan dengan mekanisme melalui UU secara umum.

Sementara itu, Kepala BIN mengatakan kewenangan ini memang diusulkan untuk dimasukkan dan diharapkan kerja intelijen bisa makin efektif. Namun, Sutanto membantah bahwa hal ini akan membuat BIN tak dapat dikontrol lagi dan rentan akan penyalahgunaan wewenang.

"Ini, kan, negara hukum, ya kita menganut demokrasi, menegakkan HAM dan menghormati hukum. Itu, kan, sudah rambu-rambu yang mengatur, tindakan harus terstruktur. Setiap ada penyimpangan tentu ada sanksi. Ini negara hukum tidak bisa semaunya. Dan itu benar-benar untuk kepentingan UU ini supaya intelijen benar-benar dilindungi demokrasi, menjunjung tinggi demokrasi, HAM," kata Sutanto.

Mantan Kapolri ini juga mengatakan akan mengikuti aturan di UU Rahasia Negara mengenai keharusan membuka atau tidak hasil penyadapan.

Menurutnya, hasil penyadapan bisa saja dibuka karena ada batasan waktu yang dimuat dalam UU tersebut. "Ya tingkat kerahasiaan yang dinilai bisa membahayakan keamanan negara didasarkan amanah UU," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com