JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang saksi bagi terdakwa terorisme Abubakar Baasyir, yakni Joko Daryono alias Toyib, menolak memberi keterangan melalui teleconference dalam persidangan Baasyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/3/2011). Joko kemudian meninggalkan rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok tanpa bersaksi. Hal tersebut disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum kasus terorisme Baasyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saksi tidak ingin teleconference, dia menyatakan ini melalui surat untuk berhadapan dengan terdakwa (Baasyir), bukan untuk teleconference," ujar salah seorang JPU.
Dengan demikian, kesaksian Joko akan dijadwalkan ulang. Sebelumnya, saksi Mujahidul Haq alias Mujahidin bin Abdul Wahab juga menolak teleconference. Ia meminta dihadirkan langsung di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun majelis hakim menolak permintaan saksi tersebut. Pada akhirnya, Mujahidul Haq yang merupakan anggota Jamaah Anshorut Tauhid Bima itu bersedia melalui teleconference.
Proses persidangan yang menjadwalkan mendengarkan keterangan saksi-saksi melalui teleconference itu juga tidak disetujui pihak Baasyir. Kuasa hukum Baasyir, Achmad Michdan menilai, pemeriksaan saksi secara teleconference tidak adil bagi kliennya.
"Kami sejak awal menginginkan agar prosesnya lebih transparan. Saksi-saksi dihadapkan ke persidangan. Kalau mereka keberatan dipertemukan dengan terdkawa (Baasyir), bisa saja terdakwa di luar persidangan (ruang sidang) dan saksi diperiksa di ruang sidang. Kami ingin fairness style," katanya ketika dihubungi pagi tadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.