Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Perlu Pembuktian Terbalik

Kompas.com - 10/02/2011, 22:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden Boediono, dalam laporan pertamanya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, terkait dengan tugasnya membantu mengawasi dan mengoordinasi pengungkapan kasus Gayus Tambunan, akhir pekan lalu, meminta agar Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara RI melakukan secara optimal pembuktian terbalik terhadap harta kekayaan para pelaku korupsi.

Harta kekayaan mantan pegawai pajak Gayus Tambunan merupakan salah satu kasus yang memiliki peluang besar bisa dioptimalkan untuk ditarik kembali, untuk negara melalui pengadilan. Namun, peluang pembuktian terbalik itu bukan hanya kasus Gayus. Kasus-kasus korupsi lainnya diharapkan dapat dioptimalkan pula oleh Kejaksaan dan Polri.

Demikian disampaikan Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Kuntoro Mangkusubroto, kepada Kompas, seusai menemani Wakil Presiden Boediono pada uji coba telepresence di Ruang Situasi, di halaman Kantor Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Jakarta, Kamis (10/2/2011).

"Salah satunya yang penting dalam laporan itu adalah agar pembuktian terbalik benar-benar bisa dimanfaatkan oleh Kejaksaan Agung dan Polri. Sebab, menurut Undang-Undang Pencucian Uang (Pencegahan, Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang), peluang pembuktian terbalik bisa dilakukan oleh majelis hakim di pengadilan," kata Kuntoro.

Menurut Kuntoro, kasus yang mempunyai peluang untuk pembuktian terbalik bukan hanya kasus Gayus, akan tetapi juga kasus-kasus lainnya. "Artinya, peluang itu harus dipergunakan sebaik-baiknya. Jadi, kami minta supaya Kejaksaan dan Polri merumuskannya dalam tuntutan dan dakwaan," ujar Kuntoro.

Baru kasus Bahasyim

Secara terpisah, Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana, membenarkan peluang di Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang untuk menarik kembali kekayaan negara yang diduga telah dikorupsi oleh para pelaku korupsi.

"Dalam laporan itu, memang supaya digunakan metode pembuktian terbalik untuk kasus Gayus dan kasus-kasus lainnya. Contohnya, kasus Bahasyim Assifie yang sudah diputus kemarin," ungkap Denny.

Menurut Denny, kekayaan negara yang harus ditarik kembali dari kasus Gayus tercatat sebesar Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar lagi serta lainnya. Tentu, kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang harus dimaksimalkan. "Gayus sendiri setidaknya ada sejumlah kasus yang menyertainya. Selain dua kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, juga ada kasus lain, yaitu kasus pajak dan tindak pidana umum seperti pemalsuan paspor di Imigrasi," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

    KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

    Nasional
    Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

    Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

    Nasional
    Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

    Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

    Nasional
    Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

    Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

    Nasional
    Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

    Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

    Nasional
    Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

    Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

    Nasional
    Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

    Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

    Nasional
    Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

    Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

    Nasional
    Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

    Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

    Nasional
    BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

    BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

    Nasional
    Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

    Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

    Nasional
    Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

    Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

    [POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

    Nasional
    Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

    Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

    Nasional
    Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com