JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, lebih baik masuk di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Dikhawatirkan, Antasari akan memperoleh keistimewaan yang sama dengan narapidana lain yang ditahan di sana.
"Antasari memang sebaiknya masuk di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang jangan di Rumah Tahanan Brimob," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, di Jakarta, Minggu (2/1/2011).
"Selain itu, terdakwa Syahril Johan yang sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, agar segera dipindahkan dari Rutan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, karena penahanannya di Bareskrim hanya membuat keistimewaan bagi yang bersangkutan," katanya.
Rencananya, Antasari pada Senin pagi (3/1/2010) akan dipindahkan ke LP Cipinang, Jakarta Timur setelah kejaksaan menerima salinan putusan kasasinya.
"Saat ini kita masih berkoordinasi dengan pihak LP Cipinang mengenai tempat penahanannya," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Muhammad Yusuf.
Sejauh ini, mantan petinggi KPK tersebut masih ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya. Antasari Azhar dalam putusan kasasinya tetap dijatuhi kurungan 18 tahun atau memperkuat putusan dari pengadilan tingkat pertama dan banding terkait dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.