Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Bra" dan "G-String" Merah untuk Pansus Century

Kompas.com - 15/12/2009, 16:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Saat menerima kedatangan dan masukan dari Komite Aksi Pemuda Antikorupsi (Kapak), Selasa (15/12/2009) sore, Pansus Hak Angket Pengusutan Kasus Bank Century DPR menerima hadiah istimewa.

Kapak menyerahkan sepasang bra dan g-string merah di dalam map merah kepada Pansus. Apa maksudnya? "Idrus Marham sebagai Ketua Pansus tidak boleh diintervensi. Kalau sampai diintervensi, pakai saja bra dan celana dalam ini," ujar aktivis Kapak, Hendri Tri.

Hendri mengatakan, Pansus harus bekerja secara independen dan tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun. Idrus yang menerima secara simbolik "hadiah istimewa" itu pun tampak tersipu-sipu dan segera berkomentar. "Kok warna merah? Kenapa bukan warna kuning?" ujar politisi Golkar ini.

"Merah lambang perjuangan Pak," kata Hendri.

Kapak juga meminta Pansus untuk berani memanggil Wapres Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani guna dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan peran mereka dalam kasus Bank Century.

Menurut Kapak, kasus ini tak hanya perlu diselesaikan secara hukum, tapi juga secara politik siapa dalang di balik kasus ini.

Korek kuping

Selanjutnya, setelah bra dan g-string warna merah, Pansus mendapat hadiah kedua dari Gerakan Pemuda Antikorupsi (Gepak), yaitu korek kuping. Aktivis Gepak, Hardi Rasenda, mengharapkan anggota Pansus mendengar aspirasi rakyat dalam penyelesaian kasus ini.

"Supaya anggota DPR enggak budek, kupingnya enggak kotor, dan mau dengarkan aspirasi masyarakat," katanya.

Gepak juga membuat petisi yang berisi delapan butir permintaan, termasuk meminta izin melakukan pendidikan antikorupsi kepada para pemuda agar pemuda Indonesia tahu dampak dari korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com