Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prita Lelah Mencari Keadilan

Kompas.com - 05/12/2009, 06:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dukungan terhadap Prita Mulyasari (32) kembali mengalir deras di internet. Bentuk dukungan kali ini adalah ajakan untuk mengumpulkan uang koin recehan yang akan disumbangkan kepada Prita untuk lalu diserahkan kepada RS Omni Internasional Alam Sutra.

Gerakan pengumpulan uang recehan koin itu bermaksud untuk membantu Prita yang diputus Pengadilan Tinggi (PT) Banten harus membayar ganti rugi sebesar Rp 204 juta kepada RS Omni, yang menggugatnya melalui perkara perdata. Sementara perkara pidana pencemaran nama baik oleh Prita terhadap Omni kini pun belum selesai.

Gerakan berawal dari diskusi di mailing list (milis) Sehat Group sejak Kamis petang (3/12). Salah seorang anggota milis bernama Elona Melo Tomeala Arief (34) menggagas ide itu melalui e-mail yang terkirim pukul 18.22. Ide tersebut lalu disambut anggota milis yang beranggota 8.872 orang. Ajakan pengumpulan koin akhirnya merebak luas di jejaring Twitter dan Facebook.

”Kenapa koin recehan, karena itu simbol protes, sindiran, dan keprihatinan publik. Selain sekaligus untuk membantu Ibu Prita,” ujar Elona.

Moderator milis Sehat, Samsul Nur Abidin (37), mengatakan, pusat pengumpulan terakhir koin recehan adalah di Markas Grup Sehat sekaligus kantor Yayasan Orang Tua Peduli di Komplek PWR No 60 Jatipadang, Jalan Taman Margasatwa, Jakarta Selatan, telepon 021-71284653. Selain tempat itu, ada juga tempat-tempat pengumpulan koin sementara di berbagai wilayah, yang dapat dilihat di situs www.sehatgroup.web.id. Bahkan, anggota yang berada di luar kota berniat mengirimkan koin ke Jakarta melalui jasa kurir.

Prita Lelah

Kini, Prita Mulyasari (32) mengaku lelah mencari keadilan. ”Saya benar-benar capek. Saya enggak tahu lagi harus bagaimana mencari keadilan di negeri ini. Perkara pidana belum selesai, sekarang harus menghadapi hukuman atas perkara perdata,” ujar Prita di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (4/12).

”Ini sangat berat. Saya harus membayar ganti rugi Rp 204 juta? Mau dapat dari mana uang sebanyak itu?” ujar Prita yang wajahnya terlihat letih.

Prita yang didampingi anggota tim penasihat hukumnya, Slamet Yuwono, datang ke PN Tangerang untuk mendaftarkan kuasa kasasi atas perkara perdata. Langkah itu sebagai upaya banding atas putusan PT Banten kepada Mahkamah Agung. Berkas diserahkan kepada staf surat kuasa PN Tangerang, Kasmani.

Dalam rilis pemberitahuan isi putusan PT Banten Nomor 71/PDT/2009/PT.BTN.JO.NO. 300/PDT.G/2008/PN TGN termuat bahwa PT Banten menghukum Prita untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 164.286.360 kepada lembaga dan dokter rumah sakit itu. Prita juga harus membayar ganti rugi immaterial sebesar Rp 40 juta. (SF/PIN/TRA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Nasional
Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Nasional
Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Nasional
Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Nasional
Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Nasional
Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Nasional
Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com