Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Panjang Menuju SKPP...

Kompas.com - 24/11/2009, 11:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) sebagai jalan keluar penyelesaian berkas perkara dugaan pemerasan, penyuapan, dan penyalahgunaan wewenang dengan tersangka Wakil (nonaktif) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra M Hamzah tidak serta merta dilakukan begitu saja.

Penerbitan SKPP membutuhkan proses yang panjang. Beginilah prosesnya. Pertama, karena berkas perkara Chandra sudah dinyatakan lengkap secara formal maupun material, maka jaksa meminta kepada penyidik agar Chandra beserta barang buktinya diserahkan ke kejaksan dalam waktu dua hari. Setelah itu, jaksa menentukan apakah kasus ini layak atau tidak diteruskan ke pengadilan. "Jadi nanti jaksa akan bersikap," ujarnya kepada para wartawan, Selasa (24/11) di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Dari sini, jaksa akan mengeluarkan P16a. Seterusnya, empat jaksa dari Kejagung, 2-4 jaksa dari Kejati, serta 4 jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan memformulasikan apakah perkara Chandra layak atau tidak diajukan ke pengadilan. "Saya lalu akan memberikan dua petunjuk, apakah perbuatan yang dilakukan ada unsur maksud atau sengaja. Unsur ini krusial dalam Pasal 12 e dan pasal 23. Ini yang paling sulit. Kalau diibaratkan, dalamnya air bisa diduga, tapi dalamnya hati? Jaksa harus merumuskan apakah tersangka itu bisa dirumuskan bertanggung jawab terhadap perbuatan yang disangkakan," ujar Hendarman.

Hendarman melanjutkan, "Kalau jaksa tidak dapat merumuskan, maka baru diusulkan secara berjenjang dari Kejati, Jampidsus, dan saya untuk memerintahkan penghentian penuntutan itu. Jadi itu prosesnya."

Sebaliknya, jika jaksa berpendapat bahwa berkas Chandra layak diteruskan ke pengadilan, Hendarman baru akan menentukan apakah berkas tersebut dapat dikesampingkan demi kepentingan umum sesuai dengan Pasal 35 UU 16/2004 tentang Kejagung. Menurut Hendarman, proses tersebut minimal memakan waktu 14 hari, dan maksimal hingga berkas tersebut kedaluarsa.

Sementara itu, terkait deponering yang menjadi hak Jaksa Agung, Hendarman enggan berkomentar banyak. "Sekarang bicara SKPP dulu," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com