JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, Wakil Ketua LPSK I Ketut Suhardika diminta untuk menyusun klarifikasi tertulis terkait rekaman dugaan rekayasa pimpinan KPK (nonaktif).
"Saudara I Ketut Suhardika perlu menyusun klarifikasi secara tertulis untuk keperluan selanjutnya, khususnya dalam menyikapi masalah penyiaran pembicaraan antara I Ketut Suhardika dan Anggodo," kata Abdul Haris di Jakarta, Kamis (5/11) malam.
Anggodo Widjojo merupakan sosok sentral dalam rekaman dugaan rekayasa kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
Rekaman tersebut telah diperdengarkan dan dibuka kepada publik dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Konstitusi, Selasa (3/11).
Dalam rekaman tersebut diketahui bahwa Anggodo menelepon beberapa orang dan di antaranya diduga adalah Wakil Ketua LPSK I Ketut Sudiharsa. Rekaman berdurasi 4,5 jam tersebut merupakan hasil penyadapan yang dilakukan oleh tim KPK.
Abdul Haris memaparkan, Ketut telah diminta untuk mengklarifikasi secara lisan dalam sidang paripurna LPSK yang dilakukan pada Jumat (6/11) sejak pukul 12.00-17.40 WIB.
Hasil lainnya dari sidang paripurna LPSK tersebut, lanjut Abdul Haris, LPSK menunggu hasil kerja dan mempersilakan Tim Delapan mendengarkan keterangan Ketut apabila diperlukan, serta akan menindaklanjuti apa pun temuan dan rekomendasi LPSK.
Dia juga menegaskan, LPSK tidak pernah menerima fasilitas apa pun baik dari Anggodo maupun Anggoro, kakak dari Anggodo yang kini menetap di Singapura dan merupakan buronan kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK.
Untuk selanjutnya, ujar Abdul Haris, pemberian informasi kepada publik atau pers yang menyangkut LPSK menjadi kewenangan Ketua LPSK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.