JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang lanjutan uji materi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini tengah berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memakan waktu yang panjang. Pasalnya, bukti rekaman pelemahan KPK yang diperdengarkan dalam sidang ini saja berdurasi 4,5 jam.
Seluruh orang yang hadir di dalam ruang sidang harus terpaku selama berjam-jam dalam mendengarkan percakapan telepon antara Anggodo—adik Anggoro Widjojo Direktur PT Masaro Radiokom yang kini menjadi buronan KPK yang teleponnya disadap—dengan sejumlah orang.
Sejumlah percakapan yang ada di dalam rekaman itu menggunakan bahasa Jawa, yang kadang sulit untuk dimengerti oleh banyak orang, termasuk Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar.
Terkait dengan "kesulitan" itu, Patrialis yang hadir sebagai perwakilan Pemerintah dalam sidang ini sempat memberikan interupsi kepada pimpinan sidang, Ketua MK Mahfud MD. Ia meminta agar sejumlah percakapan yang menggunakan bahasa Jawa bisa diterjemahkan agar semua orang bisa mengerti.
Namun, permintaan itu ditolak oleh Mahfud. Ia berkilah, penerjemahan akan memakan waktu. "Nanti setelah selesai akan dibagikan transkripnya, di kantor saudara juga banyak yang bisa bahasa Jawa," begitu jawab Mahfud disambut tawa hadirin di dalam ruang sidang.
Sesaat setelah itu, pemutaran rekaman yang sempat dijeda untuk istirahat kembali berlangsung. Berbeda dengan sesi awal yang memutar seluruh bagian, sesi II ini para pihak sepakat untuk memilah percakapan yang terkait dengan substansi perkara, antara lain, percakapan yang menyinggung nama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Berjalan beberapa menit, Patrialis tertangkap kamera sedang memejamkan mata. Bisa jadi ia sedang menyimak dengan saksama karena kesulitan bahasa tadi, tetapi bukan tidak mungkin sidang panjang tersebut membuatnya mengantuk. Kamera televisi menangkap kondisi ini untuk jangka waktu yang cukup lama. Mungkinkah Patrialis mengantuk karena sidang yang panjang?
Belum sempat pertanyaan itu terjawab, tiba-tiba pimpinan sidang mengumumkan bahwa Patrialis harus meninggalkan sidang karena ia mempunyai agenda acara lain. Mahfud pun sempat mengingatkan stafnya untuk tak lupa membekali Patrialis dengan transkrip rekaman tersebut. "Kami harus mengikuti acara dengan Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti UU Peradilan Tindak Pidana Korupsi," kata Patrialis sebelum meninggalkan ruang sidang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.