JAKARTA, KOMPAS.com — Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, resmi ditahan pada Kamis (29/10) terkait kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan. Dua Wakil Ketua Bidang Penindakan KPK itu memasuki Gedung Bareskrim sekitar pukul 15.30. Namun, Polri tidak menjelaskan alasan penahanan kedua pimpinan KPK nonaktif tersebut.
"Mulai hari ini, kami menggunakan hak kami untuk melakukan penahanan. Persyaratan obyektif dan subyektif telah terpenuhi," kata Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Dikdik Mulyana Arif Mansur, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (29/10).
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, alasan obyektif seperti yang tercantum dalam Pasal 21 Ayat 1-4 telah terpenuhi. Persyaratan itu antara lain karena ancaman hukuman di atas lima tahun. Polri menilai, persyaratan subyektif dalam menahan seorang tersangka juga telah terpenuhi.
Polri khawatir, Bibit dan Chandra akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana yang sama, sebagaimana tercantum dalam KUHAP. Selain itu, Polri merasa terpojokkan oleh pemberitaan media seusai konferensi pers dari keduanya.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Nanan Sukarna juga menjelaskan ada alasan-alasan yang tidak dapat dijelaskan. Sebab, itu merupakan bagian dari penyidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.