Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua BPK Beberkan Peranannya dalam Kasus Bank Century

Kompas.com - 19/10/2009, 19:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Anwar Nasution terlibat dalam proses kelahiran PT Bank Century Tbk. Tim Pemeriksa BPK juga telah meminta keterangan dari Anwar selaku Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 1999-2004 pada 13 Oktober 2009.

Anwar membeberkan peranannya dalam kasus Bank Century, Senin (19/10) di kantor BPK. Dia mengaku berperan dalam penanganan Bank Century selama menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior BI (DGS BI). BI memberikan izin merger Bank Danpac dan Pikko ke dalam CIC pada tanggal 6 Desember 2004, enam bulan setelah Anwar meninggalkan BI.

Dengan persetujuan Departemen Hukum dan HAM tanggal 14 Desember 2004, gabungan usaha ketiga bank tersebut kemudian menjadi Bank Century. Century dikendalikan oleh tiga pemegang saham utama, yakni Rafat Ali, Robert Tantular, dan Alwarrag Hesham Tallat.

Rafat memiliki saham di ketiga bank tersebut, yang kemudian dikontrol melalui Chinkara Capital yang didirikan pada tanggal 8 Oktober 1999. Dalam jabatannya sebagai DGS, Anwar mengoordiniasikan tiga deputi gubernur yang menangani perbankan.

"Saya tidak mengenal ketiga orang pemilik Century secara pribadi. Saya sendiri baru satu kali bertemu dengan ketiga orang itu sewaktu proses merger," ungkap Anwar.

Seingat Anwar, ia untuk pertama dan terakhir kali bertemu dengan pemegang saham dan direksi ketiga bank tersebut pada rapat tanggal 16 April 2004. Ia memimpin rapat untuk membahas realisasi komitmen pengurus ketiga bank tersebut dalam rangka pelaksanaan merger.

"Oleh karena itu, tidak benar pernyataan sementara pihak yang mengatakan bahwa saya yang memperkenalkan Rafat sebagai calon investor bank merger ketiga bank tersebut. Jadi, janganlah mengarang-ngarang," ungkapnya.

Permohonan strategic merger ketiga bank tersebut untuk membentuk Century dibahas pertama kalinya dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 27 November 2001. Pada saat itu, laporan pemeriksaan bank menggambarkan bahwa Bank Pikko dan CIC memang pantas untuk dibubarkan karena kekurangan modal, kualitas aktiva dan manajemen yang buruk, dan berbagai pelanggaran aturan yang terus-menerus dilakukan oleh pemilik. Dalam RDG tersebut secara spesifik Anwar menanyakan, apakah dengan penggabungan ketiga bank tersebut maka keadaannya akan menjadi lebih baik.

Menurut Anwar, Siti Chalimah Fadjriah selaku Direktorat Pengawasan Bank 1 menjawab dengan pasti bahwa, apabila digabung, BI dapat menetapkan persyaratan yang ketat dan mengontrol pemegang saham. Anwar menjelaskan, menurut keterangan Siti Chalimah, Chinkara (pemegang saham) berjanji akan memperbaiki bank-bank tersebut dengan memenuhi modal ketiga bank dan tidak lagi melanggar aturan prudensial perbankan.

"Pengawas pun percaya akan kemampuan dan kemauan pemilik ketiga bank tersebut untuk memenuhi komitmen mereka," kata Anwar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com