Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua BPK Beberkan Peranannya dalam Kasus Bank Century

Kompas.com - 19/10/2009, 19:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Anwar Nasution terlibat dalam proses kelahiran PT Bank Century Tbk. Tim Pemeriksa BPK juga telah meminta keterangan dari Anwar selaku Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 1999-2004 pada 13 Oktober 2009.

Anwar membeberkan peranannya dalam kasus Bank Century, Senin (19/10) di kantor BPK. Dia mengaku berperan dalam penanganan Bank Century selama menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior BI (DGS BI). BI memberikan izin merger Bank Danpac dan Pikko ke dalam CIC pada tanggal 6 Desember 2004, enam bulan setelah Anwar meninggalkan BI.

Dengan persetujuan Departemen Hukum dan HAM tanggal 14 Desember 2004, gabungan usaha ketiga bank tersebut kemudian menjadi Bank Century. Century dikendalikan oleh tiga pemegang saham utama, yakni Rafat Ali, Robert Tantular, dan Alwarrag Hesham Tallat.

Rafat memiliki saham di ketiga bank tersebut, yang kemudian dikontrol melalui Chinkara Capital yang didirikan pada tanggal 8 Oktober 1999. Dalam jabatannya sebagai DGS, Anwar mengoordiniasikan tiga deputi gubernur yang menangani perbankan.

"Saya tidak mengenal ketiga orang pemilik Century secara pribadi. Saya sendiri baru satu kali bertemu dengan ketiga orang itu sewaktu proses merger," ungkap Anwar.

Seingat Anwar, ia untuk pertama dan terakhir kali bertemu dengan pemegang saham dan direksi ketiga bank tersebut pada rapat tanggal 16 April 2004. Ia memimpin rapat untuk membahas realisasi komitmen pengurus ketiga bank tersebut dalam rangka pelaksanaan merger.

"Oleh karena itu, tidak benar pernyataan sementara pihak yang mengatakan bahwa saya yang memperkenalkan Rafat sebagai calon investor bank merger ketiga bank tersebut. Jadi, janganlah mengarang-ngarang," ungkapnya.

Permohonan strategic merger ketiga bank tersebut untuk membentuk Century dibahas pertama kalinya dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 27 November 2001. Pada saat itu, laporan pemeriksaan bank menggambarkan bahwa Bank Pikko dan CIC memang pantas untuk dibubarkan karena kekurangan modal, kualitas aktiva dan manajemen yang buruk, dan berbagai pelanggaran aturan yang terus-menerus dilakukan oleh pemilik. Dalam RDG tersebut secara spesifik Anwar menanyakan, apakah dengan penggabungan ketiga bank tersebut maka keadaannya akan menjadi lebih baik.

Menurut Anwar, Siti Chalimah Fadjriah selaku Direktorat Pengawasan Bank 1 menjawab dengan pasti bahwa, apabila digabung, BI dapat menetapkan persyaratan yang ketat dan mengontrol pemegang saham. Anwar menjelaskan, menurut keterangan Siti Chalimah, Chinkara (pemegang saham) berjanji akan memperbaiki bank-bank tersebut dengan memenuhi modal ketiga bank dan tidak lagi melanggar aturan prudensial perbankan.

"Pengawas pun percaya akan kemampuan dan kemauan pemilik ketiga bank tersebut untuk memenuhi komitmen mereka," kata Anwar.

RDG tersebut akhirnya menetapkan, menerima usulan Dewan Pengawas Perbankan 1 untuk menyetujui akuisisi Chinkara terhadap Bank Pikko, Bank Danpac, dan Bank CIC dengan syarat, ketiga bank tersebut memberikan pernyataan untuk mencukupi modal bank (CAR) sebesar 8 persen dan memperbaiki manajemen bank dan mencegah terulangnya tindakan bank yang melawan hukum. Kemudian, RDG juga menugaskan Dewan Pengawasan Perbankan 1 selaku koordinator untuk meneliti kepemilikan saham dan kemungkinan adanya penyimpangan, seperti money laundering.

Pada tanggal 16 April 2004 atau tiga bulan sebelum masa jabatannya berakhir, Anwar menjelaskan bahwa ia sempat memimpin rapat dengan para pejabat BI dan pemilik ketiga bank yang mengajukan permohonan merger. Tujuan rapat tersebut untuk meminta pemilik memenuhi komitmennya agar menambah modal Rp 300 miliar hingga Rp 400 miliar dalam jangka waktu seminggu karena Medium Term Notes (MTN) Dresnder Bank senilai 32 juta dollar AS yang disetorkan sebagai modal ternyata macet dan menempatkan dana sebesar 30 juta dollar AS pada escrow account di CIC selambat-lambatnya dalam waktu tiga hari kerja. Selain itu, mereka meminta pemilik untuk segera mengajukan rencana merger.

Akhirnya pada tanggal 22 Juli 2004, Anton Tarirohan, Direktur pada Pengawasan 1 perbankan mengajukan 2 catatan. Catatan pertama berisi perkembangan terakhir rencana merger ketiga bank tersebut. Catatan kedua berisi laporan mengenai temuan baru berupa rekayasa laporan keuangan Bank Pikko dan pelanggaran ketentuan batas maksimum pemberian kredit (BMPK).

Karena Gubernur BI telah memerintahkan bahwa merger ketiga bank tersebut mutlak, kata Anwar, maka Anton mengusulkan BI memberikan toleransi. Toleransi tersebut adalah tidak menggolongkan MTN Dresdner Bank tadi sebagai macet hingga tanggal jatuh tempo, serta penundaan sanksi uji kelayakan dan kepatutan.

"Setelah meninggalkan BI pada tanggal 26 Juli 2004, empat hari setelah tanggal kedua catatan tersebut, saya sudah tidak tahu lagi realisasi usul pemberian toleransi oleh Direktur Pengawasan Bank 1," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com