Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua BPK Beberkan Peranannya dalam Kasus Bank Century

Kompas.com - 19/10/2009, 19:28 WIB

RDG tersebut akhirnya menetapkan, menerima usulan Dewan Pengawas Perbankan 1 untuk menyetujui akuisisi Chinkara terhadap Bank Pikko, Bank Danpac, dan Bank CIC dengan syarat, ketiga bank tersebut memberikan pernyataan untuk mencukupi modal bank (CAR) sebesar 8 persen dan memperbaiki manajemen bank dan mencegah terulangnya tindakan bank yang melawan hukum. Kemudian, RDG juga menugaskan Dewan Pengawasan Perbankan 1 selaku koordinator untuk meneliti kepemilikan saham dan kemungkinan adanya penyimpangan, seperti money laundering.

Pada tanggal 16 April 2004 atau tiga bulan sebelum masa jabatannya berakhir, Anwar menjelaskan bahwa ia sempat memimpin rapat dengan para pejabat BI dan pemilik ketiga bank yang mengajukan permohonan merger. Tujuan rapat tersebut untuk meminta pemilik memenuhi komitmennya agar menambah modal Rp 300 miliar hingga Rp 400 miliar dalam jangka waktu seminggu karena Medium Term Notes (MTN) Dresnder Bank senilai 32 juta dollar AS yang disetorkan sebagai modal ternyata macet dan menempatkan dana sebesar 30 juta dollar AS pada escrow account di CIC selambat-lambatnya dalam waktu tiga hari kerja. Selain itu, mereka meminta pemilik untuk segera mengajukan rencana merger.

Akhirnya pada tanggal 22 Juli 2004, Anton Tarirohan, Direktur pada Pengawasan 1 perbankan mengajukan 2 catatan. Catatan pertama berisi perkembangan terakhir rencana merger ketiga bank tersebut. Catatan kedua berisi laporan mengenai temuan baru berupa rekayasa laporan keuangan Bank Pikko dan pelanggaran ketentuan batas maksimum pemberian kredit (BMPK).

Karena Gubernur BI telah memerintahkan bahwa merger ketiga bank tersebut mutlak, kata Anwar, maka Anton mengusulkan BI memberikan toleransi. Toleransi tersebut adalah tidak menggolongkan MTN Dresdner Bank tadi sebagai macet hingga tanggal jatuh tempo, serta penundaan sanksi uji kelayakan dan kepatutan.

"Setelah meninggalkan BI pada tanggal 26 Juli 2004, empat hari setelah tanggal kedua catatan tersebut, saya sudah tidak tahu lagi realisasi usul pemberian toleransi oleh Direktur Pengawasan Bank 1," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com