Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ternyata, Perppu No 4/2009 Ada Penjelasannya

Kompas.com - 24/09/2009, 15:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Meskipun peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 4/2009 tentang perubahan atas UU Nomor 30/2002 mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut-sebut hanya terdiri dari dua pasal, ternyata memiliki lampiran tersendiri berupa penjelasan atas perppu tersebut.

Penjelasan perppu meliputi penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal. Jumlah halaman perppu berikut dengan penjelasannya terdiri dari lima lembar isi perppu dan tiga lembar isi penjelasan perppu tersebut.

Penjelasan atas perppu No 4/2009 diketahui setelah Kompas menerima salinan perppu tersebut, Kamis (24/9) siang di Sekretariat Negara Jakarta, Jakarta.

Sejauh ini, menurut Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa dalam beberapa kali kesempatan bahwa perppu itu disebutkan hanya terdiri dari dua pasal saja, yaitu pasal 33A dan pasal 33B.

Perppu yang saat ini dimiliki Kompas ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Senin (21/9). Akan tetapi diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM melalui Lembaran Negara RI tahun 2009 Nomor 132 yang dikeluarkan pada Selasa (22/9). Perppu tersebut terdiri atas pertimbangan yang terdiri dari 3 poin dan 2 pasal.

Pasal pertama mengenai penambahan dua pasal baru yaitu pasal 33A dan pasal 33B. Pasal 33A terdiri dari 7 poin yang berisi kewenangan presiden mengangkat anggota sementara pimpinan KPK bilamana kurang dari 3 orang, hak yang sama yang dimiliki oleh anggota sementara yang akan diangkat, kriteria calon anggota sesuai pasal 29, pengangkatan dan pemberhentian anggota sementara pimpinan KPK, pemilihan ketua KPK bilamana terjadi kekosongan, penetapan ketua dan wakil ketua KPK serta pengucapan sumpah atau janji ketua dan wakil ketua KPK yang baru.

Adapun pasal 33B mengatur mengenai masa jabatan anggota sementara pimpinan KPK yang terdiri dari dua poin meliputi keanggotaan yang dapat diberhentikan sementara akan tetapi dapat diaktifkan kembali serta pengucapan sumpah atau janji anggota pimpinan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com