JAKARTA, KOMPAS.com - Meskipun peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 4/2009 tentang perubahan atas UU Nomor 30/2002 mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut-sebut hanya terdiri dari dua pasal, ternyata memiliki lampiran tersendiri berupa penjelasan atas perppu tersebut.
Penjelasan perppu meliputi penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal. Jumlah halaman perppu berikut dengan penjelasannya terdiri dari lima lembar isi perppu dan tiga lembar isi penjelasan perppu tersebut.
Penjelasan atas perppu No 4/2009 diketahui setelah Kompas menerima salinan perppu tersebut, Kamis (24/9) siang di Sekretariat Negara Jakarta, Jakarta.
Sejauh ini, menurut Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa dalam beberapa kali kesempatan bahwa perppu itu disebutkan hanya terdiri dari dua pasal saja, yaitu pasal 33A dan pasal 33B.
Perppu yang saat ini dimiliki Kompas ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Senin (21/9). Akan tetapi diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM melalui Lembaran Negara RI tahun 2009 Nomor 132 yang dikeluarkan pada Selasa (22/9). Perppu tersebut terdiri atas pertimbangan yang terdiri dari 3 poin dan 2 pasal.
Pasal pertama mengenai penambahan dua pasal baru yaitu pasal 33A dan pasal 33B. Pasal 33A terdiri dari 7 poin yang berisi kewenangan presiden mengangkat anggota sementara pimpinan KPK bilamana kurang dari 3 orang, hak yang sama yang dimiliki oleh anggota sementara yang akan diangkat, kriteria calon anggota sesuai pasal 29, pengangkatan dan pemberhentian anggota sementara pimpinan KPK, pemilihan ketua KPK bilamana terjadi kekosongan, penetapan ketua dan wakil ketua KPK serta pengucapan sumpah atau janji ketua dan wakil ketua KPK yang baru.
Adapun pasal 33B mengatur mengenai masa jabatan anggota sementara pimpinan KPK yang terdiri dari dua poin meliputi keanggotaan yang dapat diberhentikan sementara akan tetapi dapat diaktifkan kembali serta pengucapan sumpah atau janji anggota pimpinan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.