JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengadukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ke Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) seputar tindakan Polri menetapkan dua pimpinan KPK, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto, sebagai tersangka.
Tindakan Polri ini dianggap mengada-ada karena tanpa dugaan pelanggaran yang jelas. Salah satu anggota tim pembela KPK Taufik Basari mengatakan langkah ini akan segera dilakukan KPK karena celah keberhasilan melalui langkah pengajuan praperadilan sangat kecil.
"Sekaligus menguji coba Kompolnas yang belum pernah ada kerjanya," ujar Taufik di Gedung KPK, Selasa (22/9).
Anggota tim lainnya Bambang Wijanarko mengatakan pengaduan akan dilakukan menjelang akhir minggu ini ke Kompolnas dan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.
"Kita akan ke Irwasum dan menjelaskan surat lebih detail ke Kompolnas dan mudah-mudahan hal-hal yang kita kemukakan bisa segera dirilis minggu depan. Kira-kira itu," tutur Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.