Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Langkah KPK ke Depan

Kompas.com - 22/09/2009, 16:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebelum Perppu dikeluarkan oleh Presiden, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sejumlah opsi langkah-langkah lembaga ini ke depannya.

Seusai rapat pimpinan KPK, Selasa (22/9) siang, salah satu anggota tim pembela Taufik Basari mengatakan, mereka belum mengetahui hal apa saja yang akan diatur dalam Perppu tersebut dan kapan SBY akan menindaklanjutinya dengan Keppres tentang pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT) sementara tiga pimpinan KPK yang telah dinonaktifkan.

"Opsi pertama yang sedang dipertimbangkan adalah mengajukan sengketa kewenangan lembaga negara antara Polri dan KPK kepada Mahkamah Konstitusi terkait penetapan Bibit dan Chandra sebagai tersangka oleh polisi," ungkap Taufik kepada wartawan di Gedung KPK.

Opsi kedua adalah meminta tafsir kondisional konstitusional Mahkamah Konstitusi (MK) atas Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang digunakan polisi menjerat Bibit dan Chandra.

Sementara opsi ketiga adalah meminta tafsir MK atas Pasal 21 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyebutkan pimpinan lembaga ini kolektif kolegial yang kerap dipersoalkan DPR sejak ditetapkannya Antasari sebagai tersangka.

Langkah yang pasti akan dilakukan tim ke depannya adalah melaporkan tindakan Polri yang dianggap mengada-ada karena menetapkan Bibit dan Chandra sebagai tersangka ke Komisi Kepolisian Nasional.

Langkah ini ditempuh karena celah keberhasilan langkah mengajukan praperadilan sangat kecil. "Sekaligus menguji coba Kompolnas yang belum pernah ada kerjanya," ujar Taufik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com