Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbitkan Perppu, Presiden Dinilai Bela Polri

Kompas.com - 19/09/2009, 04:54 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Gagasan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, sebagai dasar penunjukan pejabat sementara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, berpotensi dipersepsikan sebagai bentuk dukungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada polisi. Hal itu terutama pada langkah Polri menjadikan dua wakil ketua KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang.

Padahal, langkah polisi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak proporsional sehingga bisa dikategorikan sebagai upaya nyata melemahkan KPK.

Penilaian itu disampaikan advokat Alexander Lay, Taufik Basari, dan Abdul Haris, Jumat (18/9) di Jakarta. Ketiganya kini menjadi bagian dari tim penasihat hukum KPK.

Chandra dan Bibit menjadi tersangka sebab meminta pencegahan (larangan ke luar negeri) terhadap Direktur PT Masaro Anggoro Widjojo serta pencegahan dan pencabutan pencegahan terhadap Direktur PT Era Giat Prima Djoko S Tjandra.

Presiden berencana menerbitkan perppu sebagai dasar hukum menunjuk pejabat sementara pimpinan KPK sebab komisi itu kini tinggal dipimpin M Jasin dan Haryono Umar. Kondisi itu dikhawatirkan mengganggu pemberantasan korupsi. Ketua KPK Antasari Azhar sebelumnya dinonaktifkan karena menjadi tersangka kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Alexander menilai, ide penerbitan perppu itu prematur sebab Presiden belum membicarakannya dengan dua unsur pimpinan KPK tersisa, terutama terkait dengan apakah ada kegentingan memaksa di komisi itu. Padahal, perppu hanya dapat dibuat jika ada kegentingan memaksa.

Abdul Haris menuturkan, yang seharusnya dilakukan Presiden adalah memastikan polisi bertindak profesional dan tidak melibatkan pihak yang memiliki konflik kepentingan dalam proses hukum Chandra dan Bibit.

Langkah itu dibutuhkan sebab kasus yang disangkakan kepada Bibit dan Chandra seharusnya tidak diselesaikan lewat proses pidana, tetapi gugatan praperadilan. ”Yang menggugat juga yang merasa dirugikan, yaitu Anggoro dan Djoko,” ujarnya.

Wakil Ketua KPK M Jasin menuturkan akan berbahaya bagi KPK jika perppu dipakai untuk menunjuk pelaksana tugas pimpinan KPK yang bekerja sementara. Sebab, pejabat itu akan mengetahui rahasia KPK. ”Lagi pula dua unsur pimpinan KPK masih memenuhi sistem kolektif kolegial. KPK juga dibangun dengan sistem kerja yang profesional dan berintegritas,” katanya.

Jasin berharap perppu diterbitkan bila pimpinan KPK yang sekarang berstatus tersangka ditetapkan sebagai terdakwa. Sebagai tersangka, jika tak terbukti, mereka bisa kembali ke KPK.

Secara terpisah, menurut Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana, Presiden berharap pemberantasan korupsi oleh KPK tetap berjalan efektif meski tiga dari lima unsur pimpinannya menjalani proses hukum. Perppu adalah dasar hukum untuk menunjuk pejabat sementara pimpinan KPK.

Pejabat yang ditunjuk Presiden itu hanya menjalankan tugas sementara. (nwo/idr/inu)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com