Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Tarik Dulu RUU Tipikor, Baru Terbitkan Perppu

Kompas.com - 18/09/2009, 20:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terhadap kontroversi Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diharapkan bersikap sama dengan sikap sebelumnya ketika menarik Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara dari pembahasan bersama DPR dan pemerintah.

Namun, selanjutnya, terhadap RUU Tipikor tersebut, Presiden Yudhoyono juga harus memiliki sikap yang sama seperti halnya ketika menyikapi kosongnya kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memperkuat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi agar pengadilan tersebut tetap dapat menjalankan tugasnya memberantas korupsi di Indonesia.

Demikian disampaikan Sekjen Transparansi Internasional Indonesia (TII) Teten Masduki saat dihubungi Kompas di Jakarta, Jumat (18/9).

"Jadi, Presiden Yudhoyono harus adil dengan menarik RUU Tipikor dari pembahasan DPR dan pemerintah dan selanjutnya mengeluarkan Perppu agar dapat memperkuat Pengadilan Tipikor sebelum 19 Desember 2009, sebagaimana batas waktu tiga tahun yang ditetapkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)," ungkap Teten.

Menurut Teten, kalau Presiden Yudhoyono bisa bersikap seperti dalam RUU Rahasia Negara dengan cara menarik RUU tersebut, dan selanjutnya akan dikaji kembali sejumlah ketentuan yang kontroversial, tentu sikap yang sama harus dilakukan Presiden terhadap RUU Tipikor.  

"Memang, mengenai penghapusan penuntutan KPK, DPR dan pemerintah belum membahasnya. Akan tetapi, nantinya penghapusan hak penuntutan akan dituangkan dalam RUU Tipikor. Apabila ketentuan tersebut menjadi ketentuan UU, selesailah sudah upaya pemberantasan korupsi yang dicanangkan oleh Presiden pada tahun 2004," tambahnya.

Diyakini Teten, Presiden Yudhoyono tidak akan memiliki sikap untuk membiarkan upaya pemberantasan korupsi berhenti karena tidak adanya hak penuntutan di KPK dan kewenangan pengadilan Tipikor untuk mengadilinya.  

"Kalau Presiden akan mengeluarkan Perppu pengangkatan sementara Pelaksana Tugas pimpinan KPK dengan dalih menyelamatkan KPK, maka, tentunya, dengan Perppu tentang penguatan Pengadilan Tipikor, Presiden juga akan terbukti komitmennya sungguh-sungguh untuk memberantas korupsi," demikian Teten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com