JAKARTA, KOMPAS.com — Meski menyambut gembira keputusan pemerintah untuk menarik draf RUU Rahasia Negara dari pembahasan di DPR RI, Wakil Ketua Dewan Pers Sabam Leo Sirait mengatakan Dewan Pers juga "sedih".
Pasalnya, keputusan itu muncul karena campur tangan Presiden. "Perbaikan (draf, inisiatif) tak datang dari Menhan dan DPR. Bukan kesadaran mereka, tapi karena campur tangan Presiden," tutur Leo di sela-sela peluncuran buku Camden Principles on Freedom of Expression and Equality di Hotel Mulia, Kamis (17/9).
Menurut Leo, sejak 1,5 bulan silam sejumlah ahli dan perwakilan publik sudah berdiskusi dengan Menhan dan Komisi I soal poin-poin yang dinilai tidak berparadigma demokratis, tidak konstitusional dan bertentangan dengan kebebasan pers, seperti sanksi pidana dan denda terhadap pelanggaran rahasia negara serta kewenangan untuk menetapkan perusahaan pers tertentu sebagai organisasi terlarang.
Meski hingga beberapa hari sebelum penundaan ada perubahan, Leo mengatakan tidak ada semangat perubahan dalam menjunjung nilai konstitusional, demokrasi, dan kebebasan pers. Sanksi pidana dan denda hanya dikurangi saja kuantitasnya.
"Ternyata, semua anggota DPR itu dan Menhan masih berparadigma otoriter," tandas Leo. Untungnya, protes yang disampaikan Leo beserta sekitar 100 rekannya didengarkan Presiden hingga penarikan draf pun dilakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.