Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pangkas Kewenangan KPK, Bukti Kemunduran DPR

Kompas.com - 17/09/2009, 14:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sikap Panitia Kerja RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang sepakat untuk meniadakan kewenangan penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah suatu bentuk kemunduran DPR. Bukan tidak mungkin hal tersebut disebabkan dendam politik terhadap KPK karena mengganggu transaksi koruptif di Gedung Dewan.

Demikian dikatakan koordinator peneliti hukum ICW, Febri Diansyah, di Kantor ICW, Kamis (17/9). "Pengebirian kewenangan penuntutan KPK dari aspek hukum jelas menyesatkan," kata dia.

ICW juga menduga, usaha pelemahan kewenangan KPK ini dilakukan oleh sekelompok orang yang antipemberantasan korupsi. Usulan tersebut justru dapat membawa dampak buruk bagi negara.

ICW juga mengecam Panitia Kerja DPR, yang terlihat bersikap anti-KPK dan antipemberantasan korupsi. ICW juga menolak pengesahan RUU Pengadilan Tipikor yang dilakukan Panitia Kerja DPR. Selain itu, ICW mendesak presiden untuk segera mengambil tindakan, dengan mengeluarkan perppu untuk menyelamatkan KPK dan Pengadilan Tipikor. "Presiden harus mengeluarkan perppu yang isinya tidak sama dengan RUU Pengadilan Tipikor yang sangat bermasalah," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com