Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puluhan Tokoh Nasional Dukung KPK

Kompas.com - 16/09/2009, 17:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekitar 50 tokoh nasional lintas bidang, Rabu (16/9) sore, mendatangi Kantor KPK untuk memberi dukungan dan melakukan dialog seputar nasib KPK ke depan. Mereka juga secara khusus memberi dukungan kepada dua pimpinan KPK yang tersisa saat ini, Haryono Umar dan Mohammad Jasin.

Berbagai tokoh lintas bidang ikut hadir dalam pertemuan ini, antara lain, mantan Ketua KPK Taufikurahman Ruki, Todung Mulya Lubis, Imam Prasodjo, Teten Masduki, serta berbagai perwakilan lembaga-lembaga, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Komnas HAM, Transparency Indonesia (TI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dan Parisada Hindu Dharma Indonesia.

Pimpinan KPK Bidang Pencegahan M Jasin dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan kepada KPK untuk tidak membiarkan tindakan-tindakan pelemahan KPK terus terjadi. Secara singkat, kepada para tokoh yang hadir, Jasin juga memberikan paparan kondisi KPK saat ini sejak ditetapkannya Ketua KPK (nonaktif) Antasari Azhar sebagai tersangka hingga penetapan status tersangka dua pimpinan KPK lainnya pada kemarin malam.

Dalam acara yang dimoderatori oleh Imam Prasodjo ini, semua tokoh sepakat bahwa meski tinggal menyisakan dua orang pimpinan, KPK harus tetap berjalan sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. Mereka secara khusus meminta kepada keduanya untuk tidak mundur dari jabatannya di KPK.

Hingga berita ini diturunkan, diskusi antara tokoh-tokoh tersebut masih terus berlangsung. Sedianya, hasil pembicaraan ini akan disampaikan kepada presiden sebagai desakan untuk segera turun tangan menyelesaikan polemik yang selama ini terjadi antara KPK dan Polri. 

Seperti diberitakan, pada kemarin malam, dua pimpinan KPK, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Mabes Polri. Keduanya disangkakan menyalahgunakan kewenangan terkait pencekalan terhadap Dirut PT Era Giat Prima Djoko Tjandra dan pelarangan bepergian keluar negeri terhadap Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Wijoyo. Penyalahgunaan wewenang tersebut dinilai melanggar Pasal 23 Ayat 31 UU Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com