JAKARTA, KOMPAS.com — Peneliti Indonesia Corruption Watch Febri Diansyah mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi harus berjuang melakukan pemberantasan korupsi hingga titik darah penghabisan.
Hal ini disampaikannya kepada Kompas.com, Rabu (16/9) di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menanggapi pernyataan dua pimpinan KPK, Haryono Usman dan M Jasin, bahwa mereka akan mengundurkan diri jika ada penetapan tersangka baru.
Pada hari Rabu (16/9) dini hari, dua pimpinan KPK lainnya, Chandra Hamzah dan Bibid Samad, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Mabes Polri atas sangkaan penyalahgunaan wewenang dalam melakukan pencekalan terhadap Direktur PT Masaro Anggoro Widjojo dan Direktur Utama PT Era Giat Prima Djoko S Tjandra.
"Tidak boleh mundur. Ini sabotase sistematik terhadap KPK yang telah melakukan pemberantasan korupsi secara efektif," ujar Febri.
Sejak tahun 2004, KPK telah menangani sedikitnya 217 perkara korupsi yang terjadi di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan kelompok bisnis. Uang dan aset negara yang berhasil diselamatkan KPK mencapai Rp 4,476 triliun.
Apakah dua pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka perlu diganti? "Hal ini perlu dipertimbangkan. Penggantian dua pimpinan KPK dapat digunakan oleh partai politik untuk menempatkan kadernya di tubuh KPK," kata Febri.
Sementara itu, secara terpisah, aktivis antikorupsi Dadang Trisasongko, yang juga penasihat Kemitraan untuk Tata Pemerintahan yang Lebih Baik, mengatakan, pernyataan M Jasin dan Haryono dapat dipahami. "Ada baiknya seperti itu untuk memberikan pesan kepada Presiden dan DPR bahwa mereka sangat terganggu," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.