Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Susduk Sarat Celah Kelemahan?

Kompas.com - 01/09/2009, 17:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menyusul pengajuan uji materiil terhadap pasal 14 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD RI dan DPRD oleh lima anggota DPD RI mengungkapkan kemungkinan banyaknya celah kelemahan di produk hukum yang biasa disebut UU Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU Susduk).

"Perlu dicatat juga walaupun yang diajukan dalam judicial review hanya ini, bukan berarti bahwa pasal lain dalam UU ini tidak mendapat tanggapan dan kritikan dari DPD sebab UU ini memang mengandung banyak kelemahan yang mencederai asas kesederajatan dan kesetaraan DPR dan DPD," tutur kuasa hukum kelima anggota DPD Todung Mulya Lubis.

Menurut Todung, memang banyak pasal lagi yang kurang sesuai dengan nilai-nilai kesetaraan yang terkandung dalam UUD 1945, salah satunya pasal 14 ayat (7). Ketika ditanyakan lebih lanjut pasal lainnya yang tergolong lemah Todung maupun pemohon Marhany Victor Poly Pua enggan menyebutkan. "Masih menjadi bahan kajian kami. Pada waktunya kami akan ajukan judicial review tambahan," tutur Todung.

Marhany menambahkan memang terlalu jauh bahwa ketimpangan yang terkandung dalam pasal 14 ini dapat mematikan kedudukan DPD namun Marhany menegaskan ini terkait prinsip ketatanegaraan dalam hal kesetaraan lembaga negara. "UU ini sepertinya memang mendegadrasi kehadiran DPD dari MPR," tandas Marhany yang mewakili provinsi Sulawesi Utara di DPD RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com