Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Didesak Minta Konfirmasi Pidato SBY

Kompas.com - 18/07/2009, 17:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menanggapi pidato kenegaraan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dinilai berbau politis dan justru menyebar keresahan di tengah masyarakat, Tim Kampanye Nasional pasangan capres dan cawapres Megawati-Prabowo dan Jusuf Kalla-Wiranto mendesak DPR untuk memroses indikasi pelanggaran konstitusi dan etika dalam acara pidato tersebut.

"DPR harus segera didesak mewakili rakyat untuk mengonfirmasi pernyataan-pernyataan yang tidak tepat karena menimbulkan ketidaknyamanan di tengah masyarakat," kata Koordinator Tim Advokasi pasangan Mega-Prabowo, Gayus Lumbuun dalam keterangan pers di Kantor DPP Golkar, Sabtu (18/7).

Menurut Gayus, DPR memiliki hak meminta pendapat kepada Presiden SBY atas dugaan melakukan perbuatan tercela melalui pidatonya kemarin. DPR pun bertanggung jawab untuk menindaklanjuti meski pada saat ini sedang reses.

Namun, Gayus mengatakan DPR dapat mengusahakannya dengan menggelar rapat-rapat bersifat luar biasa dan rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang berujung pada kesepakatan terhadap rapat paripurna luar biasa. Jika DPR sepakat mengenai indikasi ini, DPR dapat membawanya ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Akhirnya, lanjut Gayus, jika MK pun sepakat bahwa Presiden melakukan perbuatan tercela, maka hasilnya dilimpahkan ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). MPR nantinya yang akan menjatuhkan sanksi kepada Presiden. Pasal 7 a UUD 1945 mengharuskan presiden dan wapres tidak melakukan pelanggaran hukum, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela. Sementara itu, pasal 7 b mengamanatkan bahwa proses mengadili dan mendapatkan putusan diawali oleh pendapat DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Sedih SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Surya Paloh Sedih SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com