Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapkan Materi sampai Pagi, Antasari Siap ke Polda

Kompas.com - 04/05/2009, 08:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Antasari Azhar, akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Senin (4/5) ini. Ia akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya yang dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00.

"Saya penegak hukum, maka saya akan memberi contoh untuk mengikuti proses hukum, bahkan saya akan datang tepat waktu, dari rumah berangkat pukul 08.30," ujar Antasari Azhar saat jumpa pers di rumahnya di Kompleks Giriloka 2, BSD, Serpong, Tangerang, Minggu kemarin.

Sementara itu, menurut kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, hari ini Antasari akan didampingi 10 kuasa hukum yang sebagian besar teman-temannya sendiri. "Kemarin kami sudah kaji beberapa materi dan kemungkinan sampai pukul 2.00 dini hari tadi. Jadi, kami sudah persiapkan segala kemungkinan nanti dalam pemeriksaan," ujar Ari kepada Kompas.com, Senin.

Ia menjelaskan, pengacara yang mendampingi Antasari lebih dari 10 orang, tetapi ada pembagian tugas. "Sebenarnya ada banyak teman pengacara yang mau mendampingi, tapi ada pembagian tugas, ada pengacara sifatnya litigasi dan nonlitigasi," ujar Ari.

Untuk pemeriksaan saksi hari ini telah disiapkan sekitar 6-7 orang pengacara yang akan mendampingi Antasari secara bergantian, di antaranya Ari Yusuf Amir, Denny Kailimang, M Assegaf, Machdir Ismail, Juniver Girsang, Hotma Sitompul, dan Farhat Abbas.

Ia mengatakan, Antasari siap menghadapi pemeriksaan hari ini. "Dia siap karena beliau juga seorang penegak hukum. Supaya lebih cepat mendapat kepastian karena opini yang berkembang sudah terlalu jauh dan itu akan dijelaskan semua secara detail nanti," kata Ari.

Antasari diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini berdasarkan surat panggilan dari Polda Metro Jaya bernomor S.Plg/8429/V/2009/Dit Reskrimum yang diterimanya pada Jumat.

Padahal, pada hari yang sama, Kejaksaan Agung RI telah menerima dua surat pemberitahuan yang menunjukkan status Antasari sudah tersangka. Kejaksaan menerima surat pemberitahuan penyelidikan terhadap kasus Nasrudin, di mana Antasari diduga sebagai aktor intelektual pembunuhan itu.

Kedua kejaksaan sekaligus menerima surat perintah pencekalan terhadap Antasari untuk diteruskan kepada Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Keimigrasian Muchdor. Surat pencekalan itu ditandatangani oleh Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji.

Dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen ini, Polda Metro Jaya telah menangkap dan memeriksa sembilan tersangka, termasuk Komisaris PT Pers Indonesia Merdeka Sigid Haryo Wibisono.

Nasrudin adalah Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, cucu perusahaan BUMN Rajawali Nusantara Indonesia. Dia ditembak di kepalanya seusai bermain golf di kawasan Modernland, Tangerang, 15 Maret.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com