JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi ahli auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Novi Gregory mengatakan pengeluaran uang Rp 100 miliar laporan keuangan Bank Indonesia (BI) ke Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) untuk diseminasi UU BI dan bantuan hukum mantan pejabat BI dalam kasus BLBI dinilai tanpa pertanggungjawaban. Pengeluaran uang itu termasuk dalam kerugian negara.
"Ada kehilangan keuangan negara Rp 100 miliar tanpa pertanggungjawaban, itu definisi kerugian negara maka kesimpulannya telah terjadi kerugian negara karena pengeluaran itu nyata dan dapat dihitung," kata saksi ahli auditor BPK Novi Gregory di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (14/4).
Ahli menghitung kerugian negara ini dihadirkan dalam kasus dugaan korupsi aliran dana BI untuk empat mantan pejabat BI Aulia Pohan, Maman H Soemantri, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin.
Dijelaskan Novi, dalam temuan auditor menemukan adanya kerugian negara. Adapun indikator menghitung kerugian negara, menurutnya, meliputi ada kehilangan uang negara dalam artian ada pengeluaran tetapi tanpa pertanggungjawaban, pengeluaran itu nyata dan dapat dihitung.
"Indikator terakhir ada penyimpangan dilihat dari pengeluaran uang Rp 100 miliar di laporan keuangan BI namun tak ada pencatatan," papar Novi.
Selain itu, penyimpangan dapat pula dilihat dari bukti-bukti pengeluaran dana YPPI dalam kurun waktu Juli-Desember 2003 yang tak sesuai tujuan yayasan. "Total pengeluarannya mencapai Rp 100 miliar tapi tak tercatat di laporan keuangan hanya dalam bukti surat keterangan pengurus Yayasan," jelasnya.
"Ada bukti pengeluaran uang yayasan dengan bukti penarikan dana dari Oey Hoey Tiong, Rusli Simanjuntak dan Asnar Azhari, jumlahnya bervariasi," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.