JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak lebih dari 50 persen gubernur/wakil gubernur di Tanah Air mengajukan cuti kampanye dalam rangka Pemilihan Umum Legislatif 2009. Hingga Kamis (2/4), tercacat sebanyak 263 kepala daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang mengajukan cuti kampanye kepada Menteri Dalam Negeri.
Kepala Pusat Penerangan Depdagri, Saut Situmorang, Kamis (2/4) pagi, menyatakan, dari jumlah tersebut, terdapat 18 gubernur dan 10 wakil gubernur. Selain itu, 112 bupati, 73 waki bupati, 27 wali kota dan 24 wakil wali kota. "Dari 263 permohonan cuti kampanye yang diajukan, sampai saat ini sebanyak 252 izin sudah diterbitkan Mendagri. Sedangkan 11 permohonan lainnya sedang dalam proses penerbitan," ujarnya.
Penggunaan hak politik kepala dan wakil kepala daerah dalam kampanye diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 yang kemudian dijabarkan dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2009. "Saat kepala daerah dan wakil wali kota cuti kampanye otomotis sekretaris daerah menjadi pelaksana harian. Sejauh ini belum ada informasi ada hambatan dalam pemerintahan," kata Saut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.