Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapel Kenaikan Gaji PNS Dibayar Akhir April

Kompas.com - 04/03/2009, 21:10 WIB

JAKARTA, RABU — Departemen Keuangan (Depkeu) menetapkan, kekurangan gaji (rapel) atas kenaikan gaji PNS dan pensiunan bulan Januari-Maret 2009 harus sudah dibayarkan selambat-lambatnya pada akhir April 2009.

Dirjen Perbendaharaan Departemen Keuangan Herry Purnomo di Jakarta, Rabu (4/3), menyebutkan, pihaknya sudah menerbitkan surat edaran mengenai ketetapan tersebut. "Pembayaran gaji dan pensiun dengan pokok baru akan dibayarkan mulai April 2009," kata Herry.

Menurut dia, sebagai wujud nyata upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan PNS, TNI, Polri, dan para penerima pensiun/tunjangan, pemerintah menaikkan gaji dan pensiun pokok PNS, TNI, Polri, Tunjangan Kehormatan Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Tunjangan Veteran kepada Veteran RI, terhitung mulai 1 Januari 2009.

Rata-rata kenaikan gaji dan pensiun pokok untuk PNS, TNI, Polri, dan penerima tunjangan adalah sebesar 15 persen.

Gaji pokok terendah untuk PNS sebesar Rp 1.040.000 yaitu untuk golongan I/a dengan masa kerja 0 tahun dan tertinggi sebesar Rp 3.400.000 yaitu untuk golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun atau lebih.

Gaji pokok terendah TNI/Polri adalah Rp 1.090.000 yaitu untuk pangkat prajurit dua/kelasi dua/bhayangkara dua dengan masa kerja 0 tahun, dan tertinggi sebesar Rp 3.525.000 yaitu untuk pangkat jenderal/laksamana/marsekal/jenderal polisi dengan masa kerja 32 tahun atau lebih.
   
Pensiun pokok terendah adalah Rp 780.000 yaitu untuk pensiun janda/duda PNS golongan I/a dan tertinggi adalah Rp 2.643.800 yaitu untuk pensiun TNI dan Polri untuk golongan IV atau perwira tinggi.

Herry meminta satuan kerja agar segera menyampaikan surat perintah membayar (SPM) gaji dengan gaji pokok baru kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mitra kerjanya paling lambat 10 Maret 2009.

Sementara itu, pembayaran gaji pokok baru bagi PNS daerah dilaksanakan berdasarkan peraturan gubernur, bupati/walikota. Penyusunan peraturan itu dapat mengacu kepada PP Nomor 8 Tahun 2009 dan SE Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-05/PB/2009 Tanggal 2 Maret 2009.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com