JAKARTA, SENIN - Untuk menjaga netralitas Polri dalam pemilu legislatif dan pemilu presiden, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri mengeluarkan sejumlah larangan kepada seluruh jajarannya.
Larangan tersebut diantaranya tidak membenarkan pemanfaatan asrama Polri sebagai tempat kampanye. Hal tersebut diutarakan Kapolri dalam Raker dengan Komisi III DPR, Senin (9/2), di Ruang Rapat Komisi III, Gedung DPR, Jakarta.
Kapolri juga mengingatkan jajarannya untuk tidak berpihak pada suatu parpol, ataupun pasangan capres/cawapres. "Seluruh jajaran Polri tidak berpihak pada parpol, capres/cawapres, agar asrama Polri tidak dimanfaatkan sebagai tempat kampanye dan meningkatkan pengawasan terhadap personel Polri sehingga tidak terlibat politik praktis," kata Bambang.
Polri juga melarang penempelan stiker pemilu pada bangunan maupun pada kendaraan bermotor milik dinas Polri. Larangan lainnya, pemasangan bendera parpol peserta pemilu di halaman, lapangan, tower, pohon, tiang listrik/telepon, rambu-rambu lalu lintas yang ada di dalam kompleks Polri serta fasilitas milik Polri lainnya.
"Melarang penggunaan fasilitas dinas sebagai tempat kampanye atau kegiatan lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye partai, antara lain, lapangan olahraga, lapangan apel, lapangan upacara, gedung olahraga, gedung pertemuan dan rumah dinas Polri," papar Bambang.
Ketidaknetralan dan keberpihakan anggota Polri, ditegaskannya, merupakan suatu pelanggaran. Seluruh pimpinan Polri diberikan kewenangan mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang melakukan pelanggaran. Sementara itu, dalam hal penegakan hukum, Kapolri mengatakan harus bersikap profesional, proporsional dan mengedepankan tindakan persuasif, tidak diskriminatif serta edukatif dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri. (ING)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.