Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Anti-Rokok? Mungkinkah?

Kompas.com - 12/11/2008, 16:50 WIB

JAKARTA, RABU — Rokok dan merokok sudah lama menjadi persoalan dilematis yang tak kunjung rampung. Di satu sisi, rokok telah mendatangkan income bagi negara dari perolehan cukai, dan juga perluasan lapangan kerja. Namun tak dapat dibantah pula, merokok pasti melahirkan kerugian bagi kesehatan, tak hanya untuk si perokok tapi orang-orang di sekitar.

Nah, seiring memuncaknya isu soal pembatasan penggunaan produk tembakau itu, isu anti-rokok pun kian merebak. Sayangnya, ketika ratusan negara di dunia telah menentukan sikap soal masalah ini, Indonesia seolah bergeming. Ratifikasi konvensi PBB soal pengendalian produk tembakau pun tak dilakukan, malah UU yang dibutuhkan untuk menjadi dasar langkah tersebut pun belum menunjukkan kemajuan.

Lantas bagaimana tanggapan masyarakat soal masalah ini. Adang Nasution (36), yang adalah salah satu karyawan swasta di kawasan Menteng, memandang upaya tersebut merupakan hal baik dan harus mendapat dukungan. "Karena asap rokok tidak hanya merugikan kesehatan bagi penghisapnya saja, tapi orang yang berada di sekeliling perokok juga akan dirugikan, karena mengisap udara yang telah tercampur dengan asap rokok," kata Adang.

Hal itu sangat beralasan, sebab di dalam asap rokok terkandung bermacam kandungan berbahaya yang pasti dapat merugikan kesehatan. Sebutlah tar yang bisa merusak sel paru-paru dan mengakibatkan kanker. Juga ada karbon monoksida (Co) yang bisa mengakibatkan berkurangnya kemampuan darah untuk membawa oksigen. Serta nikotin yang dapat merusak jantung dan sirkulasi darah.

Pandangan senada juga diungkapkan oleh Indah Hartati, karyawan swasta lainnya. Ia mengatakan, undang-undangan macam itu harus segera direalisasikan karena dampaknya yang besar terhadap masyarakat. "Positif banget. Kita ada undang-undang macam itu. Tapi itu jangan jadi sekadar undang-undang saja. Pelaksanaan di lapangan harus diperhatikan, jelas, serta sungguh-sungguh," sambung Indah.

Nah, untuk mewujudkan "mimpi" itu, Pemerintahlah yang harus berani untuk menerapkan undang-undang itu tanpa pandang bulu. "Jangan seperti kebanyakan undang-undangan yang lain, yang terkesan mengistimewakan orang, atau golongan tertentu, yang ujung-ujungnya, yang jadi korban rakyat kecil juga," tuturnya.

Tapi toh, desakan pembuatan peraturan anti-rokok juga tak sepenuhnya disambut positif masyarakat. Salah satunya Syamsul (24) yang mengatakan bagaimana nasib para perokok bila UU macam itu jadi disahkan. "Berarti membatasi hak asasi kita dong?" ujar mahasiswa itu.

Rencananya, usulan tentang peraturan Pengendalian Dampak Produk Tembakau terhadap Kesehatan akan diajukan menjadi RUU pada 27 November mendatang. Direncanakan pula, dokumen tersebut akan ditandatangani Ketua DPR RI Agung Laksono, yang kemudian baru akan dibahas lebih lanjut sebagai RUU di DPR. Masih lama tentunya.. atau mungkinkah?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com