JAKARTA, RABU-- Mantan Konsulat Jenderal Kinabalu Muhammad Sukarna mengembalikan uang Rp 2,5 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Rabu (17/9). Sebelumnya, Sukarna ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait penetapan tarif ganda keimigrasian di Malaysia bersama delapan orang lainnya.
Delapan orang tersebut adalah tiga mantan konjen di Kinabalu berinisial KR, MS, dan AH. Enam lainnya adalah pejabat dibawah konjen yakni dua orang mantan kepala bidang Konsulat Ekonomi Penerangan Sosial Budaya di Kinabalu berinisial RE, dan MTM, tiga mantan kepala sub direktorat imigrasi Konsulan Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kinabalu MT, KS, dan IR, serta mantan Kasub Imigrasi Penghubung KJRI di Kinabalu AN.
Juru bicara KPK mengatakan Sukarna datang ke KPK sekitar pukul 12.00. Dia kemudian menyerahkan uang Rp 2,5 miliar kepada tim KPK. Uang yang dimasukkan dalam tas tersebut berupa pecahan seratus ribuan. "Hari ini MS mengembalikan uang Rp 2,5 miliar kepada KPK," kata Johan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/9).
Lebih lanjut Johan mengatakan saat ini total pengembalian uang dalam kasus ini adalah Rp 4 miliar. Sedangkan delapan tersangka lainnya, menurut Johan, belum melakukan pengembaliasn uang. Kesembilan tersangka ini menjabat pada kurun waktu 2001-2005.
KPK menjerat mereka dengan pasal penyalahgunaan wewenang dan memperkaya sendiri sesuai dengan UU no 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU no 20/2001 tentang tindak pidanan korupsi. Sembilan tersangka tersebut diancam dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Pada 21 Juli lalu, KPK telah meminta tindakan pencekalan terhadap kesembilan tersangka tersebut dan dilarang bepergian ke luar negeri selama satu tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.