JAKARTA, SELASA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penyataan Agus Condro Prayitno yang mengaku telah mengembalikan barang bukti berupa uang sebesar Rp 500 juta yang diterimanya dari hasil pemilihan Deputi Senior Gubernur BI beberapa waktu lalu.
Barang bukti yang menurut pengakuan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR itu yang dikembalikan dalam bentuk barang bukti berupa dua unit mobil merk Macedez dan Hyundai itu tidak pernah ada.
Hal ini diungkapkan Juru Bicara KPK Johan Budi SP kepada wartawan di gedung KPK Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/8).
Menurut Johan, Agus Condro memang diperiksa terkait aliran dana BI dan sempat mengaku menerima uang sebesar Rp 25 juta berdasarkan pengakuan Hamka Yandhu dan Antoni Zeidra Abidin terkait dengan aliran dana BI. "Uang Rp 25 juta itu sudah dikembalikan dan diterima KPK. Tetapi untuk kasus lainnya seperti yang diberitakan di media massa yang katanya dalam bentuk mobil itu belum ada dan kita belum menerima pengembalian barang bukti bahkan laporan pak Agus Condro," kata Johan.
Pasalnya, lanjut Johan, kasus itu diketahui melalui media massa dan Agus Condro mengaku kepada media massa dan bukan kepada KPK. "Hal inilah yang kita tidak ketahui dan yang bersangkutan belum melapor ke KPK. Tetapi setidaknya temuan ini menjadi bukti awal untuk kita lanjutkan penyelidikannya," kata Johan.
Seperti diketahui Agus Condro mengaku menerima dana dari suksesi pemilihan Deputi Senior Gubernur BI di DPR yang akhirnya dimenangkan Miranda Goeltom. Belakangan tersiar kabar bahwa ada uang suap yang mengalir ke DPR. (Hendra Kusuma)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.