Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MS Kaban Tidak Takut KPK

Kompas.com - 15/08/2008, 20:12 WIB

JAKARTA, JUMAT - Menteri Kehutanan MS Kaban membantah secara tegas bila dirinya dianggap mangkir terhadap panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MS Kaban yang juga Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintan (PBB) ini menyatakan, pemeriksaan terhadap dirinya sebagai saksi atas kasus aliran dana BI ke DPR sudah selesai sehingga tidak perlu datang lagi.

"Begini ya, masalahnya harus jelas. Tidak ada istilah mangkir bagi saya. Tidak ada itu," tegas Kaban kepada para wartawan yang mencegatnya usai mengikuti pidato kenegaraan Presiden SBY di DPR, Jumat (15/8).

Wartawan pun makin penasaran dengan jawaban Kaban yang kembali ditanya terkait pernyataan Ketua KPK Antasari Azhar yang menyatakan dirinya takut mendatangi KPK. Kaban kemudian menjawab kembali, dirinya sama sekali tidak menghindar atau mangkir memenuhi panggilan.

"Dan nggak mungkin itu. Saya sama sekali tidak takut. Wong, Laksus saja saya datangi, apalagi KPK. Pemeriksaan terhadap saya kan sudah selesai. Pemeriksaan itu sudah diproses, mau apa lagi? Si Johan Budi (Humas KPK) sendiri sudah mengatakan, sudah ada konfirmasi. Jadi, tidak ada istilah mangkir. KPK sendiri yang mengatakan begitu," ujar Kaban.

Wartawan makin penasaran. Kalau dipanggil KPK lagi, Anda mau datang? "Kok pertanyaannya seperti itu, berulang-ulang begitu terus? Kenapa mesti berulang-ulang? Mengatakan ada pemeriksaan? Kan pemeriksaan sudah selesai, apalagi? Kalau pemeriksaan sudah selesai, ngapain datang? Kecuali kalau untuk silaturahmi. Kalau itu boleh-boleh saja, wong namanya warga negara," kilah Kaban.

Lalu, apa betul Anda dua kali dipanggil tapi tidak datang? "Bukan begitu. Tidak ada istilah tidak mau datang. Begini, kalau misalnya kita tidak datang, kemudian kita berikan surat untuk minta rescheduling, kan tidak ada masalah. Saya tidak menghambat proses pengadilan. Kan masalahnya sudah masuk pengadilan, masa dibilang menghambat? Sudah diperiksa, sudah dproses dan di BAP serta kasusnya sudah disidangkan, jadi apanya yang menghambat?" tanya Kaban.

Jadi, ketidakdatangan Anda itu karena waktunya tidak pas? Kaban tidak langsung menjawab. "Bukankah pemeriksaannya sudah selesai?" katanya.

Apakah bisa dipastikan Anda tidak akan datang memenuhi panggilan KPK? "Pemeriksaan sudah selesai," tegasnya.

Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra Hamzah yang ditanya wartawan terkait MS Kaban menjelaskan, pemanggilan akan dilakukan kembali. Ia membantah tegas pernyataan MS Kaban yang menyatakan permasalahannya dengan KPK sudah selesai.

"Permasalahannya, penggodokannya di KPK. Yang bisa menyatakan selesai atau belum selesai, harus KPK. Terserah KPK. Apakah nanti KPK memiliki bukti baru, cuma KPK yang tahu," tandas Chandra Hamzah.

"Menurut undang-undang nomor 31 tahun 1999 setiap orang memiliki kewajiban sebagai saksi, memberikan keterangan. Kalau tidak juga mau datang (MS Kaban) nanti kita akan lihat saja hasilnya seperti apa," kata Chandra. (Persda Network/yat)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com