Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Said Agil Shiraj: Tak Boleh Ngaku Nabi

Kompas.com - 26/03/2008, 13:05 WIB

JAKARTA, RABU - Tokoh Nahdlatul Ulama, KH Said Agil Shiraj mengatakan, seseorang boleh mengaku dirinya sebagai wali, imam mahdi, atau bahkan the grand of Syech. Akan tetapi tidak ada orang yang boleh mengaku dirinya Nabi.

"Siapapun mengaku sebagai Nabi, mengaku mendapat wahyu tidak boleh. Tapi boleh-boleh saja ngaku mendapatkan ilham, ngaku sebagai wali, imam mahdi, walaupun kebenarannya terserah pada yang bersangkutan," kata Shiraj dalam keterangannya sebagai saksi dalam persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahmad Moshaddeq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/3).

Menurut Shiraj, sebelum Moshaddeq menyatakan taubat, dirinya sempat melakukan diskusi selama tiga jam dengan Moshaddeq. Saat itu, pimpinan aliran Al Qiyadah Al Islamiyah itu mengaku selama empat tahun ia selalu mendapatkan suara yang dianggapnya sebagai wahyu. "Saya katakan, saya percaya kalau Pak Moshaddeq mendengar suara-suara. Tapi itu bukan wahyu. Menurut saya itu khowatir, suara gaib yang siapa saja bisa mendapatkannya," lanjutnya.

Ia juga menyatakan bahwa pertaubatan yang dilihat dan disaksikannya hanya secara lahir. Hakekat sebenarnya hanya orang tersebut dan Allah yang tahu. Akan tetapi, Shiraj menuturkan, Allah selalu mengampuni dosa-dosa hambanya yang mau bertaubat. "Nabi saja juga menerima orang yang sudah bertaubat dan mencercanya," katanya.

Shiraj juga menilai syahadat yang digunakan pengikut Moshaddeq "Asyhadualla illaha illallahu, wa asyhadu anna al masih al mawud rasulullah" sebagai sesuatu yang menyimpang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com