JAKARTA, RABU - Tokoh Nahdlatul Ulama, KH Said Agil Shiraj mengatakan, seseorang boleh mengaku dirinya sebagai wali, imam mahdi, atau bahkan the grand of Syech. Akan tetapi tidak ada orang yang boleh mengaku dirinya Nabi.
"Siapapun mengaku sebagai Nabi, mengaku mendapat wahyu tidak boleh. Tapi boleh-boleh saja ngaku mendapatkan ilham, ngaku sebagai wali, imam mahdi, walaupun kebenarannya terserah pada yang bersangkutan," kata Shiraj dalam keterangannya sebagai saksi dalam persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahmad Moshaddeq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/3).
Menurut Shiraj, sebelum Moshaddeq menyatakan taubat, dirinya sempat melakukan diskusi selama tiga jam dengan Moshaddeq. Saat itu, pimpinan aliran Al Qiyadah Al Islamiyah itu mengaku selama empat tahun ia selalu mendapatkan suara yang dianggapnya sebagai wahyu. "Saya katakan, saya percaya kalau Pak Moshaddeq mendengar suara-suara. Tapi itu bukan wahyu. Menurut saya itu khowatir, suara gaib yang siapa saja bisa mendapatkannya," lanjutnya.
Ia juga menyatakan bahwa pertaubatan yang dilihat dan disaksikannya hanya secara lahir. Hakekat sebenarnya hanya orang tersebut dan Allah yang tahu. Akan tetapi, Shiraj menuturkan, Allah selalu mengampuni dosa-dosa hambanya yang mau bertaubat. "Nabi saja juga menerima orang yang sudah bertaubat dan mencercanya," katanya.
Shiraj juga menilai syahadat yang digunakan pengikut Moshaddeq "Asyhadualla illaha illallahu, wa asyhadu anna al masih al mawud rasulullah" sebagai sesuatu yang menyimpang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.