JAKARTA, KOMPAS.com - Bakal calon anggota DPD RI, Irman Gusman, diwajibkan mengumumkan status dirinya sebagai eks terpidana korupsi sebelum pencalonannya diproses KPU untuk ikut pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD RI daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat.
KPU akan menunggu bukti pengumuman diri bekas Ketua DPD RI itu hingga 21 Juni 2024.
"Penyampaian dokumen bukti pengumuman status calon (mulai) Rabu, 19 Juni 2024 (sampai) Jumat, 21 Juni 2024," tulis Ketua KPU RI dalam Lampiran VII Keputusan KPU Nomor 768 Tahun 2024.
Selanjutnya, bukti pengumuman status Irman akan diverifikasi administrasi pada 20-21 Juni 2024.
Baca juga: Pileg Ulang Sumatera Barat Digelar 13 Juli 2024, Ada Irman Gusman
Jika memenuhi syarat, KPU bakal mengubah daftar calon tetap (DCT) Pileg DPD RI dapil Sumatera Barat dengan memasukkan nama Irman di dalamnya pada 21-22 Juni 2024.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, memastikan bahwa perubahan DCT ini hanya berlaku buat Irman dan tidak berlaku untuk calon-calon lain yang sebelumnya sudah masuk DCT atau gagal masuk DCT.
Adapun pemungutan dan penghitungan suara ulang Pileg DPD RI dapil Sumatera Barat akan dilangsungkan pada Sabtu, 13 Juli 2024 seprovinsi.
Proses akan dilanjutkan dengan pengumuman hasil pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS dan PPS (Panitia Pemungutan Suara, tingkat desa/kelurahan) paling lambat Minggu, 14 Juli 2024.
Baca juga: Eks Koruptor Irman Gusman Boleh Ikut, KPU Siap Gelar Pileg DPD Ulang di Sumbar
KPU RI kemudian menjadwalkan pengumuman hasil rekapitulasi perolehan suara ulang di tingkat nasional untuk Pileg DPD RI 2024 dapil Sumatera Barat pada 28-29 Juli 2024.
Sebagai informasi, pileg ulang untuk pencalonan anggota DPD RI dapil Sumatera Barat ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang memenangkan gugatan sengketa dari bekas Ketua DPD RI Irman Gusman.
Majelis hakim konstitusi menilai eks terpidana kasus suap impor gula Perum Bulog yang baru bebas murni pada 26 September 2019 itu tidak masuk kategori eks terpidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih.
Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Irman tak terikat dengan kewajiban masa tunggu 5 tahun setelah bebas murni untuk bisa maju pada pileg.
Baca juga: Bawaslu Akan Cegah Calon DPD Sumbar Kampanye Jelang PSU, Termasuk Irman Gusman
Argumentasi MK itu didasarkan pada putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan sengketa Irman atas KPU RI sejak Desember 2023.
Sementara itu, KPU menganggap sebaliknya, sehingga tak kunjung mengeksekusi putusan PTUN Jakarta untuk memasukkan nama Irman ke dalam daftar calon anggota DPD RI dapil Sumatera Barat hingga pemungutan suara 14 Februari berlangsung.
Dalam putusan yang sama, MK melarang Irman Gusman maupun seluruh calon anggota DPD RI dapil Sumatera Barat lainnya melakukan kampanye jelang pemungutan suara ulang.
Namun demikian, Irman diwajibkan Mahkamah untuk mengumumkan secara terbuka terkait rekam jejak dirinya, termasuk soal riwayat korupsi yang ia lakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.