JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak empat partai politik yang terdiri dari Partai Demokrat, Nasdem, PKB, dan Gerindra diminta memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan hanya dalam sepekan, sebelum KPU melangsungkan pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPRD Gorontalo daerah pemilihan (dapil) Gorontalo VI.
Hal ini telah diputuskan lewat Keputusan KPU RI Nomor 768 Tahun 2024 yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
"Penerimaan perbaikan daftar calon (mulai) Kamis, 20 Juni 2024 (hingga) Rabu, 26 Juni 2024," tulis Hasyim dalam surat itu.
Baca juga: Akibat Kurang Caleg Perempuan, KPU Gelar Pileg Ulang Gorontalo VI 13 Juli 2024
Sebelumnya, pada pemungutan suara 14 Februari, empat partai politik itu gagal memenuhi 30 persen caleg perempuan dalam daftar calon tetap (DCT) di dapil VI Pileg DPRD Gorontalo.
Meski tak memenuhi kewajiban afirmatif itu, namun KPU tetap mengesahkan DCT mereka dan mempersilakan mereka ikut Pemilu.
PKS yang memenuhi kuota caleg perempuan namun tak mendapatkan kursi akhirnya mengajukan sengketa dan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: KPU Tak Rekrut KPPS untuk Pileg Ulang Berskala Kecil
MK memerintahkan dilakukannya PSU dan semua partai politik yang berpartisipasi wajib memenuhi kewajiban afirmatif terhadap caleg perempuan.
"Dalam hal partai politik tidak mampu memenuhi syarat minimal tersebut maka KPU Provinsi Gorontalo mencoret kepesertaan partai politik tersebut dalam pemilihan calon anggota DPRD Provinsi," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Pemenuhan 30 persen kuota caleg perempuan ini bisa ditempuh dengan berbagai macam cara, tergantung solusi masing-masing partai politik itu.
Mereka, misalnya, dapat mengurangi jumlah caleg laki-laki ataupun menambah jumlah caleg perempuannya.
Baca juga: Pileg Ulang Sumatera Barat Digelar 13 Juli 2024, Ada Irman Gusman
Setelah menyerahkan DCT perbaikan dalam sepekan KPU akan melakukan verifikasi administrasi atas DCT perbaikan itu pada 21-29 Juni 2024.
KPU akan menetapkan perubahan DCT dan mengumumkannya pada 30 Juni-1 Juli 2024.
Sementara itu, 5 partai politik lain yang pada pemungutan suara 14 Februari lalu telah memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan, tak diberi kesempatan mengubah DCT.
Baca juga: Kader PKS Rangkap Jadi KPPS, KPU Gelar Pileg Ulang di Sorong 29 Juni
Adapun, dalam Keputusan yang sama, KPU menetapkan bahwa PSU Pileg DPRD Gorontalo untuk dapil VI ini dilakukan pada Sabtu, 13 Juli 2024.
Proses akan dilanjutkan dengan pengumuman hasil pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS dan PPS (Panitia Pemungutan Suara, tingkat desa/kelurahan) paling lambat Minggu, 14 Juli 2024.
KPU RI kemudian menjadwalkan pengumuman hasil rekapitulasi perolehan suara ulang di tingkat provinsi untuk pada 20 Juli 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.